Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sang Penyiram Air Keras

16 Juni 2020   07:10 Diperbarui: 16 Juni 2020   16:16 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

   "Pemberantasan korupsi sudah ada sejak merdeka, karena pasal korupsi itu sudah ada di dalam KUHP. Hanya saja sesudah reformasi dibuat aturan khusus tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Nanti kalau penyidik korupsi di Polri dan Kejaksaan meminta keistimewaan, repot negara ini. Jangan dibuat  seakan pemberantasan korupsi ada setelah KPK ada," jawab Sang Kakek.

   "Ya, tapi sebelum KPK ada, Kepolisian dan Kejaksaan kan memble memberantas korupsinya kek," kata Sang Cucu seakan menyindir kakeknya.

   "Itu bisa diperkuat. Tapi kalaupun dibuat KPK, jangan terus menganggap dirinya jauh lebih penting dan seakan apapun menyangkut penyidik KPK harus diistimewakan," kata Sang Kakek.

   "Apa yang diistimewakan kek?" tanya Sang Cucu.

   "Coba dihitung biaya perawatan penyidik KPK yang disiram air keras ini di Singapura. Kenapa tidak dirawat di Indonesia? Tidak percaya dengan dokter dan rumah sakit Indonesia? Siapa yang membayar biaya perawatannya? Negara ini, pajak rakyat itu. Biaya mereka selama perjalanan dinas dan semua biayanya ditanggung negara. Memang mereka terlalu diistimewakan, akhirnya merasa mereka merasa lebih hebat dari yang lain," kata Sang Kakek.

   "Mereka kan menjalankan tugas negara kek," sanggah Sang Cucu.

   "Semua aparatur negara yang menjalankan tugas, itu tugas negara. Tapi ada pembatasan yang ketat. Tapi kelebihan mereka ini ya itu tadi, karena mereka penyidik KPK. Padahal Ketua KPK pun pernah ditangkap dan dipenjarakan. Tak seheboh ini. Ada yang dituduh membunuh lalu dipenjarakan. Itu Ketua KPK. Ini Cuma penyidik, hebohnya minta ampun," kata Sang Kakek.

   "Tapi masyarakat kan memprotes tuntutan ringan ini," kata Sang Cucu.

   "Rakyat yang mana? Ini yang ribut siapa? Kenapa presiden harus diseret-seret harus turun tangan untuk kasus ini? Apa presiden sudah turun pangkat menjadi mengurus satu kasus hukum. Masa presiden harus diseret-seret untuk satu kasus penyiraman air keras," jelas Sang Kakek.

   "Kenapa kakek mengatakan begitu? Sebenarnya apa sih masalahnya ini kek?" tanya Sang Cucu.

   "Ini awalnya hanya masalah korps mereka di trunojoyo sana. Penyidik yang disiram ini kan berasal dari sana. Setelah di KPK, karena merasa lebih hebat dari temannya yang lain, muncul kesombongan, ini menurut para temannya. Terjadilah masalah antara KPK dengan Polri, nah korban air keras ini jelas peranannya. Lalu muncul sakit hati, ketersinggungan dan akhirnya berkembang sedemikian rupalah. Seharusnya mereka harus menyelesaikannya di korpsnya. Jangan kegagalan menyelesaikan masalah di korps menyeret presiden. Masalah ini juga dipendam dan tak diusut. Presiden sudah memerintahkan berapa kali supaya ini diselesaikan, namun mereka tidak juga menyelesaikan," jawab Sang Kakek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun