Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Refleksi untuk Bahar dan Siti Fadilah, Napi Itu Tempatnya di Lapas dengan Aturannya

26 Mei 2020   13:22 Diperbarui: 27 Mei 2020   16:34 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 32 (2) : bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dikutip diatas jelas dilanggar oleh napi Siti Fadilah. Karena dia melanggar aturan yang berlaku bagi napi, khususnya napi asimilasi, maka otomatis dia dimasukkan lagi ke Rutan. Kebebasan yang diberikan telah disalahgunakan dan melanggar peraturan yang berlaku di Lapas dan Rutan.

Jika memang sangat penting wawancara dan pemikirannya disampaikan, kenapa tidak meminta izin dari Ditjen Pas dan didampingi petugas? Takut tidak diberikan izin? Masih berbeda. Namun kejadian ini seperti main kucing-kucingan dengan petugas, lalu terjadilah wawancara tersebut. Disebarluaskan, lalu?

Seandainya kesalahan ini tidak ditindak? Tuduhan akan dialamatkan ke Ditjen Pas Kemenkumham. Pejabat kita diskriminatif. Mentang-mentang napi itu mantan menteri boleh melanggar aturan, tapi coba kalau yang lain melakukan, pasti ditindak. Ketika ditindak, datang tuduhan. Ini pembunuhan. Ini tindakan yang tidak menggunakan pikiran jernih.

Jadi para politisi seharusnya memahami dulu aturan dan peraturan yang berlaku bagi napi, dan apakah ada pelanggaran yang dilakukan napi? Atau pejabatnya sewenang-wenang. Dalam hal ini napi Siti Fadilah menyalahi aturan, lalu dia dimasukkan kembali ke Rutan Pondok Pambu.

Bagaimana dengan Bahar bin Smith?

Mirip saja. Sebagai napi asimilasi dengan segala syarat dan ketentuannya melakukan pelanggaran juga. Berceramah provokatif. Menyampaikan ujaran kebencian kepada pemerintah. Berkumpul dengan banyak orang. Intinya melanggar aturan tentang napi asimilasi yang diberikan kepadanya.

Ketika mau dimasukkan lagi ke rutan, masih sempat minta merokok sebatang, namun akhirnya dimasukkan ke Lapas. Para pendukungnya mendatangi Lapas Gunung Sindur. Berkerumun dan melanggar ketentuan PSBB. Dengan pertimbangan keamanan dan mencegah kerumunan yang melanggar PSBB, akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kemudian pengacara dan pendukungnya meminta pembebasan Bahar bin Smith. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon juga memberikan komentar.

Apa yang bisa kita renungkan dan sebagai bahan refleksi kita dari kasus kedua napi diatas?

Pertama, negara kita adalah negara hukum. Segala sesuatu harus diatur dengan hukum, termasuk hak dan kewajiban para narapidana atau napi.

Kedua, semua napi harus tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di lingkungan Ditjen Pas Kemenkumham. Setiap pelanggaran ada sanksi yang harus diterima. Kepatuhan kepada peraturan dan perilaku baik napi itu selalu diberi hadiah berupa remisi atau pengurangan hukuman. Bisa mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun