Mohon tunggu...
Alboin Samosir
Alboin Samosir Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Belajar dan Berjuang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Minimnya Penerapan Good Governance dalam Penanganan COVID-19 di Indonesia

27 Juli 2021   09:55 Diperbarui: 27 Juli 2021   10:15 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.abc.net.au

Dalam konsep negara hukum, kehadiran kebijakan merupakan instrument yang berperan penting dalam mendorong keberhasilan suatu negara. Kebijakan lazimnya dituangkan dalam sebuah peraturan. Maka lahirlah istilah kebijakan publik. Yang memiliki hubungan yang erat dengan administrasi pemerintahan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan publik adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tentang perintah, organisasi, dan sebagainya). Berkaca dari pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah baik yang tertulis maupun yang tidak terlulis yang bertujuan agar tercapainya sesuatu yang diinginkan.

Pemerintah selaku elemen yang bertugas dalam menyelenggarakan kebijakan publik tidak terlepas dari asas pemerintahan yang baik dan benar. Dalam hukum hukum positif asas ini muncul dalam sebuah peraturan perundang-undangan. 

Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dimana pada pasal 3 disebutkan beberapa asas penyelenggaraan negara yaitu: asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggaraan negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; dan asas akuntabilitas.

Namun, dalam praktek keseharian sering sekali asas ini berakhir sebagai tulisan dan kata-kata yang sering diucapkan oleh para pejabat publik ketika membuka suatu acara kenegaraan dan beberapa acara seremoinal lainnya. Asas yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan publik sering sekali diabaikan oleh para pejabat publik. 

Hal ini tentu saja mengakibatkan terjadinya permasalahan sosial di masyarakat mulai dari terjadinya ketidakadilan, ketimpangan sosial, kemiskinan, dan sejumlah permasalahan lainnya. Ketidakmampuan dalam menyelenggarakan asas pemerintahan yang baik dapat berkaca dari penanganan pandemi COVID-19.

Penanganan pandemic COVID-19 di Indonesia bisa dikatakan belum memenuhi asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Hal ini terlihat dari lemahnya kebijakan antisipatif dan mitigasi dari Pemerintah. 

Disaat negara lain sudah mulai melonggarkan aturan tentang protokol kesehatan, Indonesia justru menghadapi situasi yang kian memburuk. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari serangkaian kebijakan pemerintah yang semenjak kehadiran pandemic cenderung menganggap sepele permasalahan pagebluk ini.

Pada 2 maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 orang yang beralamat di Depok, Jawa Barat terinfeksi virus COVID-19. Namun, bukannya segera mengambil tindakan konkret dalam penanganannya, Pemerintah justru masih cenderung mengabaikannya, hal ini bisa dilihat dari serangkain pernyataan para stakeholder terkait yang masih saja menganggap enteng permasalahan ini dan hal itu diperparah karena ketiadaan langkah mitigasi yang tepat untuk segera menekan laju penyebaran virus ini.

Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menilai pemerintah mengeluarkan sejumlah  pernyataan blunder selama Pandemi COVID-19. Dikrektur untuk media LP3ES, Wijayanto mengatakan, "di awal wabah, pemerintah terkesan menolak peringatan-peringatan yang disampaikan lembaga dunia dan penelitian-penelitian berbagai universitas dunia bahwa virus Corona bisa saja menyerang Indonesia." Bahkan, Menteri Kesehatan saat itu, Terawan mengatakan, "tidak perlu panik dengan virus corona, enjoy saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun