Dari penjabaran di atas, kita dapat melihat bahwa pemberitaan berjudul ‘Pelayanan di RSUD Kota Bogor Ditutup untuk Pasien non-COVID-19’ merupakan bentuk tanggungjawab dari portal berita Kumparan dalam melayani hak koreksi dan ralat informasi. Namun, masih ada aturan yang belum dijalankan oleh Kumparan dalam meralat informasi hasil koreksi masyarakat, yakni pada pada pasal 4 ayat c yang mengatur bahwa pemberitaan hasil ralat, koreksi dan hak jawab perlu dicantumkan tanggal pembuatan ralatnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!