Mohon tunggu...
Albertus Fandy
Albertus Fandy Mohon Tunggu... Editor - Saya Baru Belajar Menulis

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

KPI Tegur Radio Elshinta Program Radio Talk Bersama Tafsir Al Quran

19 Mei 2020   13:17 Diperbarui: 19 Mei 2020   13:23 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

PEMBAHASAN
Sebuah program dalam Radio Elshinta yaitu program "Radio Talk Bersama Tafsir Al Qur'an" melakukan pelanggaran. Program ini tayang pada tanggal 23 Juli 2019 pukul 20.21. Program ini memuat percakapan antara host dengan Ustadz sebagai narasumber yang membahas mengenai "Daging babi". Dalam program tersebut dimuat percakapan, "kenapa Allah dan Rasulullah melarang kita memakan daging babi, daging babi dilarang dimakan karena mengandung cacing pita, berpenyakit, bahaya. Ternyata kalau kita lihat fakta yang ada, orang-orang non muslim, orang-orang kafir 24 karat itu memakan daging babi fine-fine aja, gemuk, ketawa-ketawa, sehat nggak ada masalah, lalu kenapa kok kita ngga boleh makan daging babi?, nah jawaban ilmiahnya ada di buku ini"


Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 mulai pukul 20.22 WIB terdapat muatan percakapan antara host dengan Ustadz sebagai narasumber yang membahas tentang tafsir 'Ilmi yang terdapat pernyataan seperti, "makanan dan minuman itu juga dikaji dari sisi ilmiah, kenapa kita tidak boleh memakan daging babi, fenomena kita ngga boleh memakan daging babi karena ada cacing pitanya, berbahaya untuk penyakit. Ternyata non muslim makan babi juga gemuk juga ngga masalah gitu ya"


Pada tanggal 6 September 2019 akhirnya KPI memberikan surat peringatan kepada Radio Elshinta atas program acara "Radio Talk Bersama Tafsir Al Qur'an". Dalam peringatan tersebut disebutkan bahwa acara "Radio Talk Bersama Tafsir Al Qur'an" melakukan pelanggaran karena melakukan penayangan bermuatan SARA (Suku Agama Ras dan antargolongan. Kemudian program acara tersebut dianggap berisikan serangan, pelecehan atau penghinaan terhadap suatu agama. Radio Elshinta melanggar beberapa pasal, yaitu:


1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;
3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 6 Ayat (1), program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi, dan Pasal 6 Ayat (2) huruf a, program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 7 huruf (a), tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;
5. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Dalam melakukan penyiaran, Radio Elshinta telah melanggar peraturan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Prosedur Siaran) yang diterbitkan oleh KPI. Radio Elshinta melanggar dengan menyiarkan sebuah informasi yang mengandung SARA dan tidak patut untuk disiarkan kepada publik. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membuka kajian yang berbau perbedaan pendapat karena media massa yang dipakai akan diakses masyarakat luas dengan latar belakang yang berbeda sehingga rentan akan terjadi gesekan.


Melihat dari isu atau kasus di atas, sebuah media perlu memperhatikan Pasal 8 dan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252), Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

KPI Diakses pada 19 Mei 2020.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG PENYIARAN KPI Diakses pada 19 Mei 2020
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROSEDUR SIARAN
KPI Diakses pada 19 Mei 2020.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun