Mohon tunggu...
Yunus Wanimbo
Yunus Wanimbo Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

nama : Yunus\r\njurnalis asal Papua\r\nsebagai mata kebenaran diatas tanah papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Titik terang Otonomi Khusus Plus setelah ditandatangani Presiden SBY

19 September 2014   16:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:14 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14110938431929941252

JAYAPURA (19/09) — Akhirnya masyarakat Papua dapat tersenyum lebar, atas kebijakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Setelah menandatangani Surat Presiden (Surpres) Otonomi Khusus Plus, pada hari Kamis (18/9).

Seperti yang di kutip dari surat kabar Bintang Papua.Com, Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Felix Wanggai, menggunkapkan setelah Presiden menandatangani Surat Presiden dan nantinya disahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap, UU Pemerintahan Otsus Bagi Provinsi Papua (Otsus) Plus bisa menjawab aspirasi seluruh permasalahan yang terjadi selama ini di Papua.

Mulai dari arahan kebijakan Presiden sejak tanggal 29 April 2013 sampai 17 September 2014, hingga penandatanganan Surpres pada Rabu (18/09) lalu, Felix menyebut berarti sudah hampir 1,6 tahun, RUU Otsus Plus diperjuangkan.“Alhamdulillah, kemarin Bapak Presiden SBY telah menandatangani Amanat Presiden yang saat ini disebut dengan Surat Presiden (Surpres) RUU Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Papua.

Diharapkan semoga Otsus dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada di Papua baik dalam percepatan pembangunan, dalam konteks penguatan kesatuan bangsa dan dalam konteks rekonsiliasi sosial di Papua dalam konteks penyelesaian konflik agar tidak berlarut-larut.

Terdapat 5 kerangka utama dalam RUU Pemerintahan Otsus bagi Provinsi di Tanah Papua, diantaranya yang pertama penguatan kerangka kewenangan, penguatan kebijakan fiscal yang lebih adil bagi Papua, Kedua hubungan keuangan antara pusat dan Papua. Kemudian Kerangka ketiga adalah penguatan peran peran kelembagaan pemerintahan di Papua, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penguatan MRP dan DPRP yang bisa mengawasi kegiatan-kegiatan APBN maupun BUMN di Tanah Papua, yang sebelumnya hanya mengawasi APBD. Keempat pemprov Papua mengelola kebijakan-kebijakan strategis pembangunan di Papua, ada 25 sektor strategis yang dikelola di Papua. Jika dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 itu, hanya 9 sektor strategis, pendidikan, kesehatan, sosial, kependidikan, dan lainnya. “Tapi saat ini, kita memberikan penguatan bobot ke pemerintah Papua, ada aspek kehutanan, perikanan, pertambangan, energy dan lainya. Disitu peran provinsi dan kabupaten/kota. Dan kerangka yang Kelima adalah kerangka politik yang bersifat rekonsiliasi.

Kita berharap, bahwa keputusan presiden setelah melalui dikeluarkannya (Supres) Otsus Plus. Nantinya setelah disahkan oleh DPR RI, mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluh masyarakatnya. Karena telah memiliki payung hukum yang jelas dan lebih terarah. Namun demikian, kita harus bersama-sama mengawal jalanya Otsus Plus kearah yang benar. Bagai manapun, pemerintah pusat telah memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar, sehingga tidak disalah gunakan bagi kepentingan tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun