Aji menambahkan, Pemda sudah berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk menerapkan perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Dengan demikian kebijakan tersebut sudah bisa diberlakukan mulai Senin (26/07/2012).
"Iya sudah koordinasi dengan kabupaten/kota jadi tinggal diterapkan di lapangan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. by Alwi Mubarok dilansir dari beberapa sumber
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!