Mohon tunggu...
Alam
Alam Mohon Tunggu... Administrasi - Akademisi

Mempunyai hobby menulis, travelling dan penggiat adventure. Berbisnis Event Organizer di bidang Adventure Travelling, Outbound Training, Rafting, Paragliding dan Fun Rock Climbing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepengurusan LBH Gaas Telah Terbentuk

2 Agustus 2021   00:19 Diperbarui: 2 Agustus 2021   00:29 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tingkat Provinsi : PENGURUS DAERAH (PD)

Di tingkat Kabupaten/Kota : PENGURUS CABANG (PC)

"Saat ini sudah terbentuk yakni 1 PENGURUS DAERAH (PD), Yakni Pengurus Daerah LBH GAAS Provinsi Banten, ' ujarnya.

Sukisari, SH ( Penasehat LBH GAAS) mengatakan, saya mengucapkan Terima kasih pak Ketum GAAS/Pembina LBH-GAAS, SERTA TIM FORMATUR yang telah mempercayakan saya sebagai Penasehat LBH-GAAS.

"Semoga LBH bisa menyusun program, melaksanakan program LBH dan mendapat akreditasi baik sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum dan Pelaksanaan Permen KUMHAM No. 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal.
Selamat bekerja kepada sahabatku Direktur LBH Advokat A.R. Mangi, S.H.,M.H. dan team," tambahnya.

Direktur LBH GAAS, AR. Mangi SH, MH mengatakan bahwa, Alhamdulillah rapat formatur berjalan dengan baik dan lancar dengan menyusun pengurus pengurus yang akan duduk di struktur LBH GAAS yang nantinya akan menyusun program kerja sehingga bisa membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memberikan bantuan hukum secara cuma cuma, ujarnya.

" Sebagai Direktur LBH GAAS kami akan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk mengedepankan kepentingan hukum masyarakat yang kurang mampu, ' harapnya.

*SUSUNAN STRUKTUR*

*PENGURUS PUSAT LBH GAAS*

DEWAN PEMBINA:
Rudy Silfa, SH

DEWAN PENASEHAT:
1. Suta Widhya, SH
2. Soedarto Rimbun, SH, MH
3. Sukisari, SH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun