Mohon tunggu...
Alam
Alam Mohon Tunggu... Administrasi - Akademisi

Mempunyai hobby menulis, travelling dan penggiat adventure. Berbisnis Event Organizer di bidang Adventure Travelling, Outbound Training, Rafting, Paragliding dan Fun Rock Climbing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepengurusan LBH Gaas Telah Terbentuk

2 Agustus 2021   00:19 Diperbarui: 2 Agustus 2021   00:29 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta,1  Agustus 2021---LBH Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS)  telah membentuk pengurus lewat rapat formatur, hari ini, 1 Agustus 2021.

Sebagai organisasi sayap DPP GAAS, LBH GAAS, berlari cepat agar diakui eksistensinya di Indonesia, setelah pada Kamis (29/7/2021) lalu sukses menggelar Rapat Pleno DPP GAAS yang menghasilkan keputusan memilih AR MANGI, SH, MH sebagai Direktur LBH GAAS . Maka Berdasarkan keputusan Rapat Pleno tentang Pembentukan Tim Formatur DPP GAAS tanggal 29 Juli 2021 hari ini Minggu, tanggal  (1/8), DPP GAAS langsung mengumpulkan Tim formatur.

Adapun Tim Formatur  GAAS yang ikut dalam agenda tersebut terdiri dari 5 orang Tim Formatur DPP GAAS, antara lain :

1. RUDY SILFA, SH (KETUM DPP GAAS/Pembina LBH GAAS)

2. SUKISARI, SH ( Penasehat. LBH GAAS)

3. A.R. MANGI, SH, MH (/Waketum DPP GAAS/Direktur LBH GAAS)_

4. DENI WAHYUDIN, SH (Ketua DPP GAAS/Sekretaris LBH GAAS).

5. Herman, SH, ( Ketua DPP GAAS/ Bendahara LBH GAAS).

RUDY SILFA, SH (KETUM DPP GAAS/Pembina LBH GAAS) kepada media mengatakan bahwa, Rapat Formatur dilaksanakan dengan Agenda Mengusulkan Memasukkan dan Mendefinitifkan nama-nama yang akan duduk di kepengurusan PENGURUS PUSAT LBH GAAS.

Menurutnya, Rapat Formatur Menghasilkan Keputusan bahwa, Penyebutan tingkatan struktur LEMBAGA BANTUAN HUKUM-GERAKAN ADVOKAT & AKTIVIS (LBH-GAAS)

Di tingkat Pusat/Nasional adalah : PENGURUS PUSAT (PP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun