Mohon tunggu...
muhammad aksa kertapradhana
muhammad aksa kertapradhana Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

mahasiswa komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hasil MK Sudah Disebutkan, Rekonsiliasi kah?

28 Juni 2019   22:52 Diperbarui: 28 Juni 2019   23:31 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 27 Juni 2019 MK sudah mengumumkan putusan terkait sengketa pilpres 2019 antara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandiaga, MK menolak gugatan yang diberikan paslon 02 kepada paslon 01, MK sudah mengkaji bukti-bukti yang diberikan oleh paslon 02 bahwa bukti-buktinya tidak kongkret dan telak di tolak oleh MK. 

Putusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, dan akhirnya pasangan Jokowi-Amin telah memenangkan pemilihan presiden 2019, masyarakat dan pendukung paslon 02 harus menerima dengan lapang dada mengenai putusan ini, Rekonsiliasi dibutuhkan karena hubungan yang panas harus di lakukan rekonsiliasi. karena agar semua masyarakat indonesia bisa melihat bahwa paslon-paslon juga berdamai dan akhirnya pendukungnya berdamai pula, Karena Pendukung paslon akan mengikuti paslonnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun