Apakah Anda seorang Pembisnis Online? Dan, biasa melakukan transaksi lewat ATM. Pastikan ATM anda sudah diganti ke Model Cip.
Karena jika belum diganti suatu saat akan mengalami kendala dan resiko yang tidak diinginkan.Â
Anda perlu tahu berita terbaru hari ini, yang dilansir oleh KOMPAS.com yang menyatakan bahwa; Nasabah bank di Indonesia diimbau untuk segera mengganti kartu ATM (debit) terbitan lama berbasis magnetic stripe ke kartu ATM berbasis cip.
Ketentuan mengenai penggantian kartu ATM itu tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2015.
SE tersebut memuat tentang implementasi standar nasional teknologi cip dan penggunaan personal identification number online 6 digit untuk kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia.
Bank Indonesia menetapkan bahwa proses pergantian dari kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM cip paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2021.
Saat ini, sejumlah perbankan terus mendorong nasabahnya yang masih memegang kartu ATM magnetic stripe untuk beralih menjadi kartu ATM cip.
Lantas, bagaimana jika kartu ATM tidak diganti?
Mengutip SE BI No.17/52/DKSP butir I.A.2.a, kartu ATM magnetic stripe masih bisa digunakan selewat 31 Desember 2021, namun ada pembatasan yang dikenakan pada kartu jenis tersebut.
Kartu ATM magnetic stripe hanya bisa digunakan untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5.000.000.
Nah, melihat informasi tersebut tentunya kendala nantinya bisa diminimalisir.Â