Di kalangan mahasiswa, terlebih bagi mereka yang mengambil jurusan keagamaan, pernyataan تُعَدُّ الرِّسَالَةُ الْجَامِعِيَّةُ الإِلْزَامِيَّةُ جُزْءًا مِنْ مُتَطَلَّبَاتِ التَّخَرُّجِ فِي الْجَامِعَاتِ sudah bukan hal yang asing. Kalimat ini mengandung makna bahwa penyusunan skripsi wajib merupakan bagian integral dari persyaratan kelulusan di lingkungan pendidikan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan perkuliahan secara teoritis, tetapi juga diwajibkan untuk menghasilkan karya ilmiah yang orisinal dan sistematis sebagai bukti kapabilitas akademiknya.
Terlebih bagi mahasiswa yang menempuh studi di bidang keagamaan, skripsi bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi juga merupakan refleksi dari pemahaman keilmuan, penguasaan metodologi, serta kedalaman analisis terhadap sumber-sumber otoritatif. Maka tak heran jika proses penyusunan skripsi menjadi momen penting yang menentukan kualitas keilmuan seseorang sebelum ia benar-benar dinyatakan layak menyandang gelar sarjana.
Disini saya tertarik untuk Analisis Lafadz (تُعَدُّ الرِّسَالَةُ الْجَامِعِيَّةُ الإِلْزَامِيَّةُ جُزْءًا مِنْ مُتَطَلَّبَاتِ التَّخَرُّجِ فِي الْجَامِعَاتِ) secara ilmu balaghah. Balaghah adalah suatu ilmu yang membahas cara mutakallim (pembicara) untuk menyampaikan sesuatu yang Ia kehendaki kepada mukhotob (penerima) dengan menggunakan ungkapan yang fasih, mengenai sasaran, dan Muqtadol Hal.
Dalam pengertian lain, ilmu balaghah bisa diartikan suatu disiplin ilmu, yang membuat kita bisa mencocokkan antara bentuk kata dan tuntutan keadaaan.
Adapun faidah mempelajari ilmu balaghah adalah kita bisa mengetahui nuktah-nuktah (faidah-faidah) yang terkandung dalam Al-Quran sehingga dengan mempelajari ilmu balaghah tersebut, kita bisa mengetahui kemukjizatan dan keindahan Al-Quran.
Didalam ilmu balaghah terdapat dua komponen penting diantaranya: Fashohah dan Balaghah.
- Fashohah
- Fashohah secara bahasa: menunjukkan akan adanya kejelasan.
- Fashohah secara istilah merupakan sifat yang bisa di temukan pada suatu kalimat, kalam, dan mutakallim (tergantung maushufnya). Fashohah terbagi menjadi dua bagian; Fashohatul Kalimat dan Fashohatul Kalam sebagaimana yang telah dinazhamkan oleh syekh. Abdurrohman bin Muhammad Al-Akhdory dalam kitab nya Jauhar Maknun yang berbunyi:
- فَصَاحَةُ المُفْرَدِ أَنْ يَخْلُصَ مِنْ × تَنَافٌرٍغَرَبَةٍ خُلْفِ زُكِنْ
- وَفِي الكَلامِ مِنْ تَنَا فُرِالكَلم × وَضَعْفُ تَأْلِيْفٍ وَتَعْقِيْدٍ سَلِم
- Fashohatul kalimat: kalimat yang terhindar dari Tanafurul huruf, Mukholafatul Qiyas, dan Gorobah
- Tanafurul huruf : sifat yang berada dalam kalimat yang menyebebkan kalimat itu berat dan sulit untuk di ungkapkan.
- Mukholafatul qiyas : kalimat yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah shorof.
- Gorobah : kalimat yang tidak jelas terhadap maknanya karena sangat jarang digunakan oleh orang-orang arab.
Setelah disebutkan apa itu fashohahtul kalimat dan syarat-syaratnya yang menjadi suatu kalimat itu bisa dikatakan fashihah, mari kita analisis pada lafadz تُعَدُّ الرِّسَالَةُ الْجَامِعِيَّةُ الإِلْزَامِيَّةُ جُزْءًا مِنْ مُتَطَلَّبَاتِ التَّخَرُّجِ فِي الْجَامِعَاتِ.
- تُعَدُّ
- Lafaz تُعَدُّ dapat digolongkan sebagai kata yang fasih (فصيحة) dalam tinjauan fasohatul kalimah, karena memenuhi syarat-syarat kefasihan secara sempurna. Pertama, lafaz ini terhindar dari tanafurul huruf, yakni tidak mengandung susunan huruf yang sulit diucapkan atau terasa janggal secara fonetik. Kedua, ia juga tidak bertentangan dengan kaidah shorof (terhindar dari mukhālafah al-qiyās), sehingga bentuk katanya sesuai dengan pola perubahan morfologi dalam bahasa Arab. Ketiga, lafaz ini bukan termasuk lafaz yang gharib, artinya bukan kata asing atau tidak lazim digunakan oleh penutur asli bahasa Arab.
Dengan terpenuhinya ketiga syarat ini kemudahan pelafalan, kesesuaian dengan kaidah shorof, dan keberterimaan dalam pemakaian umum maka dapat disimpulkan bahwa lafaz تُعَدُّ adalah salah satu contoh kata yang memenuhi standar فصاحة الكلمة dalam ilmu balaghah.
- الرِّسَالَةُ
- Lafaz الرِّسَالَةُ dapat dikategorikan sebagai contoh dari kalimat yang fasih (فَصِيحَة). Hal ini karena lafaz tersebut memenuhi kriteria fasihatul kalimah, yaitu tidak mengandung unsur tanafurul huruf (kesulitan dalam pengucapan karena tumpukan huruf yang tidak harmonis), tidak bertentangan dengan kaidah shorof atau mukhalafatul qiyās, dan bukan termasuk lafaz yang gharīb (asing atau jarang digunakan dalam percakapan orang Arab). Oleh karena itu, karena lafaz الرِّسَالَةُ telah memenuhi seluruh syarat kefasihan, maka ia layak disebut sebagai lafaz yang tergolong fasih secara kalimat (فصاحة الكلمة).
- الْجَامِعِيَّةُ
- Lafaz الْجَامِعِيَّةُ dapat dikategorikan sebagai contoh dari kalimat yang fasih (فَصِيحَة). Hal ini karena lafaz tersebut memenuhi kriteria fasihatul kalimah, yaitu tidak mengandung unsur tanafurul huruf (kesulitan dalam pengucapan karena tumpukan huruf yang tidak harmonis), tidak bertentangan dengan kaidah shorof atau mukhalafatul qiyās, dan bukan termasuk lafaz yang gharīb (asing atau jarang digunakan dalam percakapan orang Arab). Oleh karena itu, karena lafaz الْجَامِعِيَّةُ telah memenuhi seluruh syarat kefasihan, maka ia layak disebut sebagai lafaz yang tergolong fasih secara kalimat (فصاحة الكلمة).
- لإِلْزَامِيَّةُ
- Lafaz لإِلْزَامِيَّةُ dapat dikategorikan sebagai contoh dari kalimat yang fasih (فَصِيحَة). Hal ini karena lafaz tersebut memenuhi kriteria fasihatul kalimah, yaitu tidak mengandung unsur tanafurul huruf (kesulitan dalam pengucapan karena tumpukan huruf yang tidak harmonis), tidak bertentangan dengan kaidah shorof atau mukhalafatul qiyās, dan bukan termasuk lafaz yang gharīb (asing atau jarang digunakan dalam percakapan orang Arab). Oleh karena itu, karena lafaz لإِلْزَامِيَّةُ telah memenuhi seluruh syarat kefasihan, maka ia layak disebut sebagai lafaz yang tergolong fasih secara kalimat (فصاحة الكلمة).
- جُزْءًا
- Lafaz جُزْءًاdapat dikategorikan sebagai contoh dari kalimat yang fasih (فَصِيحَة). Hal ini karena lafaz tersebut memenuhi kriteria fasihatul kalimah, yaitu tidak mengandung unsur tanafurul huruf (kesulitan dalam pengucapan karena tumpukan huruf yang tidak harmonis), tidak bertentangan dengan kaidah shorof atau mukhalafatul qiyās, dan bukan termasuk lafaz yang gharīb (asing atau jarang digunakan dalam percakapan orang Arab). Oleh karena itu, lafaz جُزْءًا telah memenuhi seluruh syarat.
- مِنْ مُتَطَلَّبَاتِ التَّخَرُّجِ
- Lafaz مِنْ مُتَطَلَّبَاتِ التَّخَرُّجِ dikategorikan sebagai contoh dari kalimat yang fasih (فَصِيحَة). Hal ini karena lafaz tersebut memenuhi kriteria fasihatul kalimah, yaitu tidak mengandung unsur tanafurul huruf (kesulitan dalam pengucapan karena tumpukan huruf yang tidak harmonis), tidak bertentangan dengan kaidah shorof atau mukhalafatul qiyās, dan bukan termasuk lafaz yang gharīb (asing atau jarang digunakan dalam percakapan orang Arab). Oleh karena itu, lafaz مِنْ مُتَطَلَّبَاتِ التَّخَرُّجِ
- telah memenuhi seluruh syarat.
- فِي الْجَامِعَاتِ
- Lafaz فِي الْجَامِعَاتِ dikategorikan sebagai contoh dari kalimat yang fasih (فَصِيحَة). Hal ini karena lafaz tersebut memenuhi kriteria fasihatul kalimah, yaitu tidak mengandung unsur tanafurul huruf (kesulitan dalam pengucapan karena tumpukan huruf yang tidak harmonis), tidak bertentangan dengan kaidah shorof atau mukhalafatul qiyās, dan bukan termasuk lafaz yang gharīb (asing atau jarang digunakan dalam percakapan orang Arab). Oleh karena itu, lafaz فِي الْجَامِعَاتِ telah memenuhi seluruh syarat.
- Fashohatul Kalam : Kalam yang terhindar dari Tanafurrul kalimat, Do’fu ta’lif, dan Ta’qid baik secara lafdhi dan maknawi serta kalimat-kalimat fashihah. Kemudian timbul pertanyaan apa perbedaan kalimat dan kalam? Kalimat (كَلِمَة) dalam bahasa Arab adalah satuan terkecil dari bahasa yang memiliki makna, baik secara mandiri maupun dalam konteks tertentu. Sedangkan kalam adalah susunan kata (kalimat) yang terdiri dari dua kata atau lebih.
- Tanafurul kalimah : Sifat yang terdapat dalam kalam yang menyebabkan kalam itu berat dan sulit untuk di ucapkan. Dalam keterangan yang lain : berkumpulnya beberapa kalimta (kata) yang hampir sama semuanya atau sama sebagiannya kemudian berat dan sulit untuk di ucapkan.
- Do’fu Ta’lif : Kalam yang tidak sesuai dengan qoidah-qoidah nahwu.
- Ta’qid : Kalam yang tidak jelas dalam menunjukkan makna yang di kehendaki (murad).
- Fashohatul mutakallim : talenta yang dimiliki mutakalim sehingga mampu mengungkapkan segala makna yang di maksud dengan kalam yang fasih.
Setelah kita ketahui apa itu fashohatul kalam dan syarat-syaratnya yang membuat suatu kalam bisa dikatakan fashih, mari kita analisis pada kalam dibawah ini:
تُعَدُّ الرِّسَالَةُ الْجَامِعِيَّةُ الإِلْزَامِيَّةُ جُزْءًا مِنْ مُتَطَلَّبَاتِ التَّخَرُّجِ فِي الْجَامِعَاتِ
- Pada lafadz tersebut tidak adanya tanafurul kalimat,karena sebelum memulai pada pembahasan fashohatul kalam tentu saja terdapat fashohatul kalimat secara kalimat didalan kalam tersebut tidak ditemukannya lafadz-lafadz yang sulit di ucapakan atau terdapat pengulangan diksi kata.
- Dalam kalam tersebut tidak ditemukannya Do’fu Ta’lif (tidak sesuai dengan kaidah-kaidah nahwu)
- Dari segi makna pada lafadz tersebut sangat sudah jelas (fashih) oleh karena itu, tidak terdapat ta’kid (kalam yang di ucapkan dari segi makna dan lafadznya tidak sesuai atau berantakan).
- Dan yang terakhir ucapan (kalam) tersebut sangat mampu untuk si mutakallim mengungkapkan segala makna yang di maksud dalam kalam tersebut yang fashih.
- Keterangan :
- Setiap tuturan yang fasih (فصاحة الكلام) sudah pasti terdiri dari kalimat-kalimat yang fasih (فصاحة الكلمة). Namun, tidak semua kalimat yang fasih secara otomatis membentuk tuturan yang fasih. Hal ini karena untuk mencapai tingkat kefasihan dalam tuturan, terlebih dahulu harus melewati tahapan kefasihan dalam kalimat, yang merupakan fase awal dalam proses tersebut.