Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Bukit Teletubbies Dilalap si Jago Merah, Foto Prewedding Menggunakan Flare Berujung Malapetaka

9 September 2023   20:28 Diperbarui: 10 September 2023   08:53 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasangan Prewedding di bukit Teletubbies di Gunung Bromo saat berpose menggunakan Flare, Sumber : Liputan6.com

"Momen bahagia berubah menjadi malapetaka, dua pasangan calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di bukit Teletubbies Gunung Bromo dengan menggunakan Flare mengakibatkan kebakaran dahsyat pada Rabu, (06/09/23)"

Kebakaran di bukit teletubbies baru-baru ini membuat geger jagad Maya, pasalnya kebakaran tersebut dipicu oleh dua pasangan yang melakukan foto prewedding menggunakan Flare.

Kebakaran tersebut di perkirakan mencapai 50 hektar yang dilalap si jago merah.

Tempat wisata gunung Bromo yang di beri nama bukit Teletubbies itu memang memiliki keindah alam yang cukup menawan.

Namun situasi dan kondisi Elnino dan dua pasangan berpose dengan menggunakan Flare, memicu terbakarnya tempat tersebut.


Event Organising (EO) kini sudah diamankan oleh pihak berwajib dan menjadi satu-satunya tersangka, sebab melakukan sesi foto yang memicu terjadinya kebakaran.

Dilansir dari liputan6.com, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Bukit Teletubies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kapolres Probolinggo, ditetapkan manajer Wedding Organizer akibat kelalaian, sehingga terjadi kebakaran.

Lebih lanjut AP di dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Petugas dan relawan berusaha memadamkan kebakaran di bukit Teletubbies Bromo Sumber : liputan6.com
Petugas dan relawan berusaha memadamkan kebakaran di bukit Teletubbies Bromo Sumber : liputan6.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun