Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Kepala Daerah yang Blusukan Pasang Stiker Ganjar dan Jokowi sebelum Masa Kampanye

28 Agustus 2023   20:42 Diperbarui: 28 Agustus 2023   20:53 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan Pasal 281 mengatakan kepala daerah wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye.

Dari beberapa pasal di atas, apakah kepala Daerah yang memasang alat peraga berupa stiker ke rumah-rumah warga dan mengajak untuk memilih bakal calon presiden itu masuk dalam kategori pelanggaran ?

Atau apa yang dilakukan oleh mereka yang sedang aktif menjabat sebagai kepala daerah dalam posisi yang dilematis, sebab ada instruksi partai ?

Inilah yang kemudian menjadi simpang siur berkaitan dengan aturan yang dibuat oleh KPU, Bawaslu, dan para pembuat undang-undang Pemilu lainnya "menjadi tidak berkutik" jika pelakunya para petugas partai yang sedang berkuasa.

Kepentingan dan hausnya kekuasaan, berbagai cara pun di lakukan, terlepas apakah itu melanggar atau pun tidak, namun jika melihat Jadwal Partai Politik dan kader partai, apalagi kepala daerah masih belum waktunya untuk melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun