Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MA Menganulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Menjadi Hukuman Seumur Hidup

8 Agustus 2023   20:50 Diperbarui: 8 Agustus 2023   20:51 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak Ferdy Sambo yang melakukan banding atas hukuman mati yang di berikan kepadanya, kini terjawab melalui Mahkamah Agung, dengan vonis hukuman seumur hidup.

Hakim Agung Suhadi membacakan vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup itu tentu akan menjadi gejolak bagi pihak korban, yakni keluarga Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Proses yang cukup panjang, yang semula pihak keluarga khususnya dan masyarakat Indonesia sudah merasa lega dengan hukuman mati atas Ferdy Sambo, karena sudah di anggap perbuatan mantan Kadiv Propam Itu sudah terbukti secara sah menghilangkan nyawa seseorang.

Artinya dengan vonis hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang setimpal atas perbuatan Ferdy Sambo itu sendiri.

Permohonan banding Ferdy Sambo yang pada ujungnya naik di Mahkamah Agung, dan keputusan sebelumnya mampu dianulir, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo, semakin menguatkan persepsi bahwa hukum di negeri ini memang sangat tumpul keatas dan tajam kebawah, sehingga rasa keadilan kian buram, terutama bagi masyarakat secara umum.


Jika sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta  Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pembunuhan berencana itu sudah semestinya mendapatkan hukuman yang setimpal, karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ferdy Sambo dengan anak buahnya, dengan sengaja telah merampas nyawa seseorang.

Hukuman Seumur Hidup Masih memunculkan Tanda tanya Besar 

Vonis Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo dengan vonis seumur hidup, tentu masih menyimpan banyak tanda tanya, dan tentunya memunculkan spekulasi baru.

Apa sebenarnya yang terjadi dalam sebuah perjalanan persidangan atas kasus polisi tembak polisi tersebut, mulai dari putusan yang sebelumnya dengan hukuman mati dan terbaru Mahkamah Agung menvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun