Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Partai Prima Perihal

4 Maret 2023   10:29 Diperbarui: 4 Maret 2023   11:11 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Layaknya Seperi Bom Waktu yang terus menggelinding, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Menggugat KPU RI, bahkan gugatan yang cukup panjang itu melalui Bawaslu, PTUN, yang akhirnya ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat"

Persoalan gugatan partai Prima yang saat ini sedang menjadi sorotan tajam oleh semua pihak terutama oleh Penyelenggara Pemilu (KPU RI) masih cukup bias dan menjadi banyak tanda tanya oleh sejumlah pihak.

Tidak lolosnya partai Prima untuk menjadi bagian dari kontestasi politik pada pemilu tahun 2024, tidak lantas menyebabkan pemilu tahun yang akan datang ini terhambat, terutama pada konstek tahapan pemilu yang sudah berjalan pada saat ini.

Dan menjadi cukup menggelikan, ketika bicara dalam konstel tupoksi, dimana keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus yang mengabulkan permohonan partai Prima untuk menunda pemilu tahun 2024.

Dalam konstek kepemiluan, sejatinya bukanlah ranah (PN), karena itu bukan tupoksinya, lantas PN yang mengabulkan permohonan partai Prima melalui PN Jakpus, menjadi cukup aneh dan cukup membagongkan.

Mengapa cukup membagongkan?, karena itu tadi bahwa persoalan atau kasus perdata, justru harus ditangani oleh PN Jakpus, dengan alasan bahwa Bawaslu dan PTUN telah menemui titik buntu.

Oleh karena itu mari kita telaah kembali berkaitan dengan regulasi dan undang-undang kepemiluan, sehingga kasuistik seperti yang di layangkan oleh partai Prima, gegara tidak lolos VerFak, justru terkesan hendak menghambat berjalannya tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung.


Meski putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu masih belum memiliki kekuatan hukum, tentu membuat gaduh dan munculnya banyak tanda tanya terhadap pihak penyelenggara, sebab saat ini tahapan sedang berlangsung.

Jika ditelaah kembali, bahwa apa yang menjadi putusan PN Jakpus ini seperti dagelan yang kurang bermutu dan sangat terkesan ngerecoki proses berjalannya tahapan yang sedang berlangsung.

Dan hal tersebut tentu tidak bisa dibiarkan dan harus diselesaikan secara prosedural, sehingga Pengadilan Negeri, Partai Prima menyadari betul bahwa saat ini tahapan yang sedang berlangsung, tidak lantas harus diberhentikan, hanya perkara kekecewaan satu Partai tersebut tidak lolos Verifikasi Faktual untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun