Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kontroversi Kampanye Pemilu di Dalam Kampus

1 September 2022   06:22 Diperbarui: 1 September 2022   06:39 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pro Kontra Soal Kampanye di Lingkungan Kampus, KPU dan Bawaslu Beda Pendapat, Sumber : suarapemredkalbar.com

"Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. KPU dan Bawaslu Berbeda Pendapat atas penerapan Undang-undang tersebut" 

Perguruan Tinggi atau pun kampus merupakan tempat mahasiswa/mahasiswi untuk menimba ilmu pengetahuan. Terbukanya ruang-ruang diskusi antar mahasiswa maupun dari luar mahasiswa adalah bagian dari dinamika perubahan dan perkembangan kampus itu sendiri.

Sebagai perguruan tinggi, apakah pihak kampus tidak boleh melaksanakan kampanye politik ? Disinilah terjadi dabtable antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dikutip dari laman suarapemredkalbar.com, Ketua KPU Hasyim As'ari menyatakan bahwa melakukan kampanye di kampus boleh, alasan ketua KPU RI mengacu pada pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Menurut Hasyim As'ari, aturannya adalah melarang menggunakan fasilitas pemerintah seperti tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanyenya yang dilarang, sehingga ketua KPU tersebut memperbolehkan melakukan kampanye politik, baik bagi calon presiden atau calon wakil presiden, maupun bagi para calon anggota dewan.


Bagi kedua KPU dalam aturan tersebut diatas sudah fix, namun juga ada aturan yang mengikat, bahwa melakukan kampanye baik untuk calon presiden atau calon wakil presiden, calon anggota dewan, senyampang tidak membawa atribut partai politik, sehingga melakukan kampanye politik dikampus sangat diperbolehkan.

Ruang terbuka untuk menyampaikan visi dan misi terhadap mahasiswa atau mahasiswi ini, menjadi angin segar bagi para kandidat disamping untuk berkampanye, juga untuk memberikan edukasi politik terhadap mahasiswa.

Edukasi politik ini sangat penting adanya, sebab para kandidat bisa memfokuskan terhadap calon atau pemilih pemula yang disebut pula dengan pemilih milenial.

Syarat melakukan kampanye inilah senyampang mendapatkan persetujuan dari pihak kampus, dan tanpa membawa atribut partai ke dalam kampus, dengan menjadi pembicara ataupun mencapaikan orasi kebangsaan sekaligus berkampanye.

Bawaslu Berbeda Pandangan, Mengenai kampanye di Kampus

Ilustrasi : Republika.co.id
Ilustrasi : Republika.co.id

Jika KPU memperbolehkan kampanye di kampus, Bawaslu justru sebaliknya, dengan menggunanakan pasal yang sama, bahwa ada larangan menggunakan fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan maupun tempat ibadah.

Dikutip dari laman Republika.co.id, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi mengatakan, peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah atau di tempat pendidikan terancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Puadi menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, peserta pemilu partai politik baru akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. Sementara peserta pemilu anggota DPD dan paslon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan pada 25 November 2023.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian. Membuat rancu, dan pastinya akan merugikan para kandidat yang memiliki hajat untuk mencalonkan diri.

bahkan menurut Bawaslu melakukan Kampanye di kampus, bisa di Pidana paling lama 2 tahun dan denda 24 juta, tentu hal debatable tersebut harus diselesaikan baik oleh KPU maupun Bawaslu, sehingga penerapan dan interpretasi terhadap UU pemilu tidak menjadi rancu.

Lantas aturan yang mana kemudian hendak diterapkan, apakah sesuai dengan pernyataan KPU yang membolehkan kampanye di kampus, atau mengikuti larangan Bawaslu karena menggunakan fasilitas pemerintah.

Karena lembaga pendidikan, masuk dalam kategori fasilitas milik pemerintah, sama halnya dengan tempat ibadah.

Sinyal KPU memberikan ruang bagi kandidat untuk berkampanye di kampus

Pernyataan ketua KPU sebagai penyelenggara pemilu, soal kampanye dikampus, senyampang tidak membawa atribut partai politik, dan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dikampus, tentu itu sah-sah saja.

Ruang terbuka untuk menarik simpati dan empati mahasiswa atau mahasiswi sebagai pemilih milenial, dan memberikan edukasi politik, pastinya sah-sah saja.

Kesempatan yang diberikan oleh penyelenggara pemilu tersebut, bisa menjadi acuan bagi para politisi untuk melakukan kampanye politik, dengan catatan tidak ada atribute partai politik di kampus, karena menurut ketua KPU yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara, bukan kampanyenya.

Dengan demikian tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi, bahwa aturan main kampanye di kampus dengan tidak membawa atribute partai politik, memberikan kesempatan yang sama bagi para kandidat untuk berkampanye dan memberikan orasi politik di kampus, senyampang diijinkan oleh pihak pengelola atau pun rektor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun