Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjadi "Justice Collaborator" Bharada E Siap Ungkap Skenario di Balik Tewasnya Brigadir Joshua

15 Agustus 2022   19:43 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:30 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sebelumnya Barada E menjadi tersangka pada kasus kematian Rekannya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Barada E di kenai pasal 338 Subsider dan pasal 55-56 junto KUHP atas dasar pembunuhan"

Berbeda dengan tersangka lainnya yakni Irjen Ferdi Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrwati, yakni Kuat Makruf yang dikenakan pasal yang sama yakni pasal 340 subsider pasal 55-56 junto KUHP atas dasar pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya hukuman seumur hidup atau kurang lebih hukuman penjara selama 20 tahun.

Barada E merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terbilang tidak wajar tersebut, sehingga pengajuan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditengarai akan segera dipenuhi.

Dikutip dari laman kompas.com, "Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/08).

Tentu masyarakat berharap kasus tersebut terang benderang mulai dari kronologi yang sebenarnya sampai pada motif dibalik operasi senyap penghilangan nyawa sang ajudan.

Menurut ketua LPSK Hasto Atmojo Barada E siap memberikan informasi kepada penegak hukum atas kasus tewasnya Brigadir Joshua. Diterimanya permohonan Barada E sebagai Justice Collaborator, karena peran Barada E sangatlah minim, meski ia sebagai eksekutor karena perintah atasan.

Bahkan Barada E siap memberikan kesaksian dan memberikan informasi di bawah perlindungan LPSK pada penegak hukum sehingga tidak memunculkan spekulasi liar atas motif dan kronologi perkara tewasnya Brigadir Joshua.

Meski saat ini Barada E sedang dalam tahana Kabareskrim Polri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, sangat memungkinkan Barada E lolos dari jerat hukum yang menimpanya, karena menurut LPSK Barada E tidak punya niatan melakukan apalagi sampai membunuh rekannya tersebut.

Apa itu "Justice Collaborator"?

Istilah Justice Collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Dimasukkanyan doktrin tentang justice collaborator di Amerika Serikat sebagai salah satu norma hukum di negara tersebut dengan alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut . Sumber : bussines-law.binus.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun