Penetapan Barada E, alias Richard Eliezer, menjadi pintu awal untuk mengungkap misteri kematian Brigadir J
Barada E sudah mengakui perbuatannya, telah melakukan penembakan yang menewaskan Brigadir J, meski alasannya baku tembak terjadi karena adanya pelecehan seksual pada Putri Candrawati yang dilakukan Joshua, justru publik semakin penasaran dan tidak meyakini hal tersebut.
Mengapa publik tidak percaya bahwa terjadi pelecehan terhadap istri Irjen non aktif Ferdi Sambo, sebab pihak Ferdi Sambo atau Istri Ferdi Sambo belum adanya pembuktian, semisal dilakukan visum, atau memberikan klarifikasi dan pernyataan secara tegas dan lugas, sehingga publik tidak berspekulasi secara liar, dan semakin tidak percaya, bahkan hal tersebut "dianggap" sebagai sebuah rekayasa yang menewaskan Brigadir J.
Barada E ditetapkan sebagai tersangka dengan kecukupan bukti dan saksi-saksi, pasal 340 junto ayat 3 junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Pasal 340 Junto merupakan pasal tentang penghilangan nyawa seseorang, yang kemudian diikuti dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang merupakan pasal Penyertaan.
Baca Juga :Â Beban Psikologis Barada E, Sebagai saksi atau ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J
Dikutip dari kanal YouTube kompasTV, menurut pakar Hukum universitas Unsoed Hibnu Nugroho yang menarik atas penetapan Barada E tersebut di sertai dengan pasal 55 dan pasal 56, yang merupakan pasal Penyertaan, yang artinya bahwa pelaku bisa dikatakan lebih dari satu.
Berikut penjelasan ahli forensik dan ahli hukum Universitas Unsoed dibawah ini.
Kematian Brigadir J, Bukanlah Kasus Biasa
Penyelidikan dan pengusutan baik yang dilakukan oleh Polri, Komnas HAM untuk mengumpulkan data dan fakta terus diupayakan atas misteri kematian Brigadir J.