Mohon tunggu...
Akhmad Bumi
Akhmad Bumi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Persekusi, itu Melanggar Hukum

24 September 2018   23:46 Diperbarui: 25 September 2018   00:19 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari kemarin Minggu, 23 September 2018 lagi-lagi terjadi persekusi di Tangerang Selatan kepada kelompok yang menggelar deklarasi #2019GantiPresiden. Dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab.

Gerakan oleh kelompok atau orang yang melakukan deklarasi #2019GantiPresiden atau gerakan #2019TetapJokowi tidak melanggar hukum. Yang melanggar hukum itu orang atau mereka yang mempersekusi.

Jika ada pihak atau kelompok yang mempersekusi gerakan tsb Polisi sebagai penegak hukum wajib memprosesnya. Kalau tidak, Polisi dianggap melanggar hukum dan hak asasi manusia karena membiarkan perselusi terjadi.

2019 adalah tahun Pemilu Presiden. Artinya presiden dipilih ulang, telah genap satu periode menurut Undang-undang. Jika Jokowi terpilih kembali, Jokowi tetap mengambil sumpah dan janji sebagai presiden pada Oktober 2019. Jika Prabowo terpilih, juga diambil sumpah dan janji sebagai Presiden pada Oktober 2019.

Polisi tugasnya mengamankan Undang-undang, menjamin ketertiban masyarakat dan negara perlu menjamin rasa aman warga berdasar amanat konstitusi. Polisi tidak boleh takut dengan kelompok (pelaku) persekusi. Kelompok atau orang yang melakukan persekusi itu  "penjahat".

Penjahat artinya mereka melanggar norma, Undang-undang. Jangan disatu pihak Polisi menegakkan hukum, disisi lain justru melanggar hukum. Persekusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan "persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas".

Pasal 170 Ayat (1) KUHP dapat digunakan bagi pelaku persekusi. 'Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".

Pasal 368 KUHP, pasal 351 KUHP dan lain-lain bisa dapat diterapkan. Buruknya penegakkan hukum menjadi satu salah satu sorotan publik belakangan ini.

Penegakan hukum jangan dicampur aduk dengan politik. Nanti Polisi disebut tidak profesional dalam tugas. Atau Polisi bisa-bisa dicurigai sebagai pihak yang  digunakan sebagai alat politik oleh salah satu calon. Karena tebang pilih dan tidak adil dalam menegakkan hukum kalau Polisi membiarkan persekusi tetap berjalan.

Cara berhukum malah melahirkan ketidakadilan hukum. Banyak Undang-undang diciptakan tapi cara berhukum tidak profesional hanya akan membuat hukum menjadi tidak berguna bagi manusia.

Jika dalam acara deklarasi #2019GantiPresiden ada pihak-pihak yang melakukan fitnah atau pelanggaran hukum lain kepada orang, ya diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Tapi dalam acara deklarasi #2019GantiPresiden orang atau kelompok hanya menyampaikan pendapat ganti presiden ya itu hak warga negara dalam berpendapat dimuka umum, dilindungi konstitusi dan UU. Tidak melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun