Mohon tunggu...
Yes Of Course
Yes Of Course Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pura pura jadi orang

yes of course

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Pancasila dan Hukum sebagai Sistem Etika

25 November 2021   00:16 Diperbarui: 25 November 2021   00:19 2663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan  hasil eklektisasi dari berbagai sukmber hukum itu. 

Oleh sebab itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materiil yang ada di dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensikonvensi internasional.

Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.

Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.

Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. 

Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.

Upaya menegeskan kembali nilai-nilai dasar keindonesian adalah suatu keharusan. Gagasan dalam menitikberatkan pada isu implementasi ideologi kedalam nilai-nilai etika dan nilai-nilai keadilan. Implementasi kedua nilai tersebut sangatlah penting disorot dalam perkembangan Indonesia saat ini berkenaan dengan munculnya isu-isu radikalisme, terorisme, intoleransi, politik SARA, penegakan hukum yang berkeadilan, politik sosial dan ekonomi, dan lain sebagainya.

Di dalam Pancasila dan UUD NRI 1945 banyak pedoman tingkah laku yang masih bersifat filosofi dan asas-asas.  Misalnya, "bangsa Indonesia percaya kepada kemahakuasaan Tuhan YangMaha Esa" atau, "Negara harus melindungi harkat martabat manusia dan memperlakukannya secara sama di antara sesama manusia". 

Ketentuan-ketentuan yang bersifat filosofis dan asas-asas tersebut tidak bisa dipaksakan berlakunya dengan penegakan dan penjatuhansanksi hukum oleh negara sebelum diturunkan ke dalam bentuk  Undang-Undang. 

Orang menyatakan tidak bertuhan misalnya, meski dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD tidak bisa dihukum karena belum ada Undang-Undang yang mewajibkan warga negara bertuhan yang disertai dengan ancaman bagi yang melanggarnya.

Di Negara Republik Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan.Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan  hasil eklektisasi dari berbagai sukmber hukum itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun