KOMPASIANA.COM, BAUBAU SULTRA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti tindakan diskriminatif dalam penegakan aturan oleh Lurah Kadolomoko selaku aparat pemerintah terhadap warganya di Kelurahan Kadolomoko Kota Baubau Sultra.
Sorotan yang dilakukan oleh DPC GMNI Baubau terhadap lurah Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau dikarenakan adanya salah satu warga atas nama Hamid menerima surat teguran dengan nomor surat 005/339/V/2018 perihal Teguran penimbunan di Pesisir Pantai Kelurahan Kadolomoko karena tidak memiliki izin dari pemerintah yang di Tanda tangani Lurah Kadolomoko LM. Arfa Amilu SH.
Menurut Ramadan Ketua DPC GMNI Baubau, pemberian surat teguran tersebut adalah perlakuan diskriminatif dan tebang pilih dikarenakan ada sebagian masyarakat Kadolomoko yang melakukan kegiatan penimbunan ilegal pada pesisir pantai namun tidak mendapatkan teguran dan hanya Hamid yang mendapatkan surat teguran, Selasa (11/6/ 2018).
"Harusnya lurah Kadolomoko mengayomi masyarakatnya secara adil dan apa yang dilakukannya, sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai Keadilan Sosial yang terdapat dalam Pancasila," ujar Ramadan saat dikomfirmasi melalui via WhatsAap.
Ramadan juga menegaskan kepada Pemerintah Kota Baubau untuk memberikan teguran kepada semua pihak yang melakukan penimbunan ilegal di persisir pantai itu, dalam menegakan aturan agar terwujud penegakan aturan yang berkeadilan.
"Untuk itu Kami meminta ketegasan Pemerintah Kota Baubau untuk menegur semua pihak yang melakukan kegiatan penimbunan ilegal di pesisir kadolomoko sehingga tidak ada diskriminasi dan tebang pilih agar terciptanya keadilan dalam menegakan aturan di daerah ini," tegasnya. (Ack**).