Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah 2013 Jelajah Negeri Sendiri 2014 | Best Teacher 2022 Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Fenomena Electric Vehicle: Menakar Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia

8 Agustus 2022   05:35 Diperbarui: 10 September 2023   07:51 2512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sudah saatnya menakar untung rugi masa depan kendaraan listrik/ electric vehicle (EV) di Indonesia (KOMPAS.com/STANLY RAVEL)

Di Papua karena memang selama ini permasalahan bahan bakar minyak yang terbatas, langka dan harganya pun sangat mahal. Kondisi tersebut sangat berpeluang untuk lebih memilih menggunakan kendaraan listrik di sana. 

Masyarakat akan jauh diuntungkan dengan menggunakan kendaraan listrik dibandingkan dengan menggunakan kendaraan konvensional. 

6. Mengurangi subsidi untuk menghindari defisit keuangan negara

Selama ini pemerintah terus melakukan subsidi terhadap bahan bakar minyak di Indonesia. Bahkan kondisi ini terus terjadi hingga kini. 

Pemerintah terus menggelontorkan anggaran negara hanya untuk kegiatan subsidi bahan bakar minyak ini. 

Akibatnya pemerintah sering beralasan bahwa suntikan dana melalui subsidi ini telah menyebabkan anggaran keuangan negara sering mengalami defisit. 

Jika masyarakat telah beralih menggunakan kendaraan listrik maka subsidi bahan bakar minyak ini akan semakin dipangkas yang pada akhirnya dapat menjaga kestabilan keuangan negara. 

Sedangkan subsidi bahan bakar minyak masih bisa dianggarkan untuk kalangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sehingga subsidi ini akan lebih tepat sasaran dan pendistribusiannya akan lebih terukur dan terkontrol. 

Anggaran yang sangat besar yang selama ini selalu digelontorkan untuk subsidi bahan bakar minyak, ketika dana subsidi tersebut sudah dialihkan maka pemerintah bisa menggunakannya untuk mensubsidi kebutuhan pokok lainnya yang mungkin jauh lebih penting daripada hanya terus-menerus melakukan subsidi untuk bahan bakar minyak.

7. Pembayaran pajak kendaraan yang lebih kompetitif

Pajak untuk kendaraan listrik jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan pembayaran pajak untuk kendaraan konvensional. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021, menjelaskan bahwa pajak kendaraan untuk mobil listrik hanya akan dikenakan sebesar 10% dari tarif normal yang ada. Hal ini juga berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik.

Ternyata pemilik mobil listrik dapat beberapa insentif dari pemerintah. Termasuk adanya keringanan pajak, yang jika dihitung biaya tahunannya ternyata sangat murah sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun