Namun argumen ini rapuh. "Objektivitas" kerugian negara semu: nilainya bisa dimanipulasi politik atau fluktuasi pasar. Ia lebih sering menjadi alat represif bagi inovasi.
Solusi sejati: memperkuat investigasi atas niat jahat, bukan menghukum risiko kebijakan yang sah.
-000-
Jalan Reformasi: Judicial Review dan Omnibus. Paradigma hukum harus diubah.
1. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Judicial review artinya meminta Mahkamah Konstitusi menilai ulang apakah sebuah pasal dalam undang-undang sesuai UUD 1945 atau tidak.
Dalam konteks ini, pasal yang menjadikan "kerugian negara" sebagai unsur korupsi diajukan untuk dibatalkan. Jika dikabulkan, hukum korupsi Indonesia akan lebih adil dan tidak mengkriminalisasi kegagalan kebijakan.
UU yang dimintakan judicial review terkait unsur "kerugian negara":
*UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 dan 3.
*UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999).
*UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.