Mohon tunggu...
Akaha Taufan Aminudin
Akaha Taufan Aminudin Mohon Tunggu... Sastrawan

Koordinator Himpunan Penulis Pengarang Penyair Nusantara HP3N Kota Batu Wisata Sastra Budaya SATUPENA JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa di Negara Maju Aturan "Kerugian Negara" tak menjadi bagian dari Korupsi?

4 Oktober 2025   08:07 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun argumen ini rapuh. "Objektivitas" kerugian negara semu: nilainya bisa dimanipulasi politik atau fluktuasi pasar. Ia lebih sering menjadi alat represif bagi inovasi.

Solusi sejati: memperkuat investigasi atas niat jahat, bukan menghukum risiko kebijakan yang sah.

-000-

Jalan Reformasi: Judicial Review dan Omnibus. Paradigma hukum harus diubah.

1. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Judicial review artinya meminta Mahkamah Konstitusi menilai ulang apakah sebuah pasal dalam undang-undang sesuai UUD 1945 atau tidak.

Dalam konteks ini, pasal yang menjadikan "kerugian negara" sebagai unsur korupsi diajukan untuk dibatalkan. Jika dikabulkan, hukum korupsi Indonesia akan lebih adil dan tidak mengkriminalisasi kegagalan kebijakan.

UU yang dimintakan judicial review terkait unsur "kerugian negara":

*UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 dan 3.

*UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999).

*UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun