Mohon tunggu...
ajril sabillah
ajril sabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

media ngobrol santai psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Disorientasi Hukum: Upaya Mewujudkan dan Keadilan dalam Masyarakat

31 Agustus 2023   12:32 Diperbarui: 31 Agustus 2023   12:37 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Detik.com)

Keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang dan kebijakan merupakan langkah progresif yang diambil oleh para pemangku kepentingan. Diskusi terbuka dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan hukum akan memastikan bahwa pandangan beragam diakomodasi, sehingga menciptakan hukum yang lebih inklusif dan memadai.

Layanan Bantuan Hukum yang Terjangkau

Menciptakan layanan bantuan hukum yang terjangkau adalah bagian integral dalam mengurangi ketidaksetaraan akses terhadap keadilan. Langkah ini akan memastikan bahwa individu yang menghadapi masalah hukum dapat mengakses bantuan tanpa harus menghadapi hambatan biaya.

Kampanye Kesadaran Hukum

Masyarakat juga diundang untuk berpartisipasi dalam kampanye kesadaran hukum. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memahami hukum dan hak-hak mereka, serta konsekuensinya terhadap kehidupan sehari-hari.

Melalui langkah-langkah konkret ini, upaya kolektif sedang dilakukan untuk mengatasi disorientasi hukum dalam masyarakat. Diharapkan bahwa dengan pendidikan hukum yang inklusif, penyederhanaan bahasa hukum, dan meningkatnya transparansi serta partisipasi masyarakat, kita akan mampu membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum, adil, dan merata bagi semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun