PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah metode pendaftaran melalui internet (online) dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai Sekolah Menengah Akhir (SMA). Peraturan PPDB ini sudah diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Menteri Kemendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Ada beberapa rangkaian proses pendaftaran PPDB secara online, sebagai berikut:
- Pengajuan akun di web PPDB daerah wilayah setempat
- Aktivasi token
- Pemilihan sekolah
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri (daftar ulang) calon peserta didik baru ke sekolah yang telah dipilh apabila lolos seleksi
Peraturan PPDB Kota Bandung
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 456 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah mengenai sistem zonasi pada BAB II pasal 2 dan 4 masing-masing berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
1). Pemerintah Daerah Kota melaksanakan PPDB dengan Sistem Zonasi secara bertahap.
2). Pelaksanaan Sistem Zonasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui Jalur Akademik, disamping Jalur Non Akademik berdasarkan Zonasi.
Pasal 4
1). Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota wajib menerima calon peserta didik:
a. Kuota Zonasi paling sedikit 50%;
b. Paling sedikit 20% berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;