Evaluasi Penerapan PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandung pada Tahun Ajaran 2018/2019
25 Juli 2021 17:36Diperbarui: 25 Juli 2021 17:402751
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah metode pendaftaran melalui internet (online) dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai Sekolah Menengah Akhir (SMA). Peraturan PPDB ini sudah diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Menteri Kemendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.