Mohon tunggu...
Aji Nurmanto
Aji Nurmanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - 2019120038

Ilmu Administrasi Publik, FISIP UMJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Penerapan PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandung pada Tahun Ajaran 2018/2019

25 Juli 2021   17:36 Diperbarui: 25 Juli 2021   17:40 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah metode pendaftaran melalui internet (online) dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai Sekolah Menengah Akhir (SMA). Peraturan PPDB ini sudah diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Menteri Kemendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Ada beberapa rangkaian proses pendaftaran PPDB secara online, sebagai berikut:

  1. Pengajuan akun di web PPDB daerah wilayah setempat
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri (daftar ulang) calon peserta didik baru ke sekolah yang telah dipilh apabila lolos seleksi

Peraturan PPDB Kota Bandung

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 456 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah mengenai sistem zonasi pada BAB II pasal 2 dan 4 masing-masing berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

1). Pemerintah Daerah Kota melaksanakan PPDB dengan Sistem Zonasi secara bertahap.

2). Pelaksanaan Sistem Zonasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui Jalur Akademik, disamping Jalur Non Akademik berdasarkan Zonasi.

Pasal 4

1). Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota wajib menerima calon peserta didik:

a. Kuota Zonasi paling sedikit 50%;

b. Paling sedikit 20% berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;

c. Jalur prestasi paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

d. Jalur Non Akademik bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan berada di perbatasan Daerah dapat menerima calon peserta didik dari luar Daerah paling banyak 10% dari kuota zonasi.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kuota zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan mempertimbangkan kondisi wilayah sekitar sekolah.

Di dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa ada sekolah yang menerima calon peserta didik baru melalui jalur akademik, jika melalui jalur non akademik calon pesert didik baru diwajibkan untuk melalui seleksi sistem zonasi yang mana dihitung dari jarak antara rumah calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Lalu, Pada pasal 4 dijelaskan bahwa tentang alur dari sistem zonasi, kuota untuk calon peserta didik baru paling sedikit 50% dan 20% untuk keluarga yang ekonomi menengah kebawah atau keluarga yang kurang mampu, tetapi untuk kuota normal yang diberikan untuk sistem zonasi 90%, lalu 5% diberikan untuk jalur prestasi dari total jumlah keseluruhan, untuk jalur non akademik calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus diberikan 5% oleh pemerintah, untuk kuota normal calon peserta didik baru yang berada diperbatasan daerah diberikan kuota sebesar 10% dari total jumlah keseluruhan.

Evaluasi

Berdasarkan evaluasi dengan kriteria 90% zonasi, kuota zonasi 90% inilah yang menjadi polemik dikalangan masyarakat khususnya , masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya di sekolah. Dengan kriteria tersebut prestasi dalam bidang akademik menjadi merasa kurang diperhitungkan atau kurang dihargai. Menurut masyarakat Bandung khususnya yang mendaftarkan anaknya mengatakan, bahwa di dalam sistem zonasi pada tahun ajaran 2018/2019 ini menyebabkan anak-anak yang kurang mampu dalam hal ekonomi namun menjuarai dalam prestasi tidak dapat diterima disekolah SMP Negeri manapun karena jangkauan jarak rumahnya dengan sekolah terlampau jauh, sementara untuk kuota sekolah terdekat dari rumahnya sudah terisi penuh oleh calon peserta didik baru jalur zonasi.

Solusi

Solusinya adalah perbaiki sistem PPDB zonasi, untuk kuota zonasi jangan sampai 90% kalau bisa dikasih kuota hanya 50% saja biar adil. Lalu juga, perbaiki kualitas sekolah agar sesuai dengan standar nasional, agar masyarakat tidak perlu kelimpungan memilih sekolah favorit jika kualitas sekolah semua sama.

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun