Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benarkah sebagai Mantan Napi Ahok Dilarang Jadi Direksi BUMN?

14 November 2019   16:15 Diperbarui: 14 November 2019   17:11 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, yang santer dikabarkan akan menjadi salah satu Direksi BUMN.

Hal itu diketahui setelah Ahok bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11) kemarin di Kantor Kementerian BUMN.

Usai pertemuan, Ahok mengaku diminta Erick untuk ikut mengurus BUMN. Ahok tidak menyebut BUMN mana yang pengelolaannya akan diserahkan pada mantan bupati Belitung Timur tersebut.

Kabar ini disambut masyarakat dengan berbagai pendapat, ada yang menanggapi secara positif, ada juga yang menanggapi secara negatif, mengingat Ahok adalah Mantan Napi.

Secara positif ada yang menganggap Ahok pantas untuk menduduki jabatan direksi BUMN, bukan sebagai Komisaris Utama sebuah BUMN, karena Ahok memiliki ketegasan dan integritas yang memang dibutuhkan.

Secara negatif ada yang menganggap, sebagai mantan napi, Ahok tidak pantas menjadi pejabat dijajaran BUMN, tapi secara konstitusional Undang-Undang (UU) BUMN sendiri tidak melarang selama Kasus yang dialami tidak pernah merugikan negara.

Memang dalam penyelenggaraan negara, yang menjadi acuan boleh tidaknya seseorang menempati jabatan dalam sebuah institusi Pemerintah ataupun BUMN, adalah UU, selama UU membolehkan, maka tidak ada larangannya.

Mari sama-sama kita simak seperti apa UU BUMN yang mengatur tentang pengangkatan direksi BUMN, seperti yang saya kutip dari CNN Indonesia.

Merujuk Pasal 45 Undang Undang BUMN,  seseorang bisa diangkat sebagai anggota direksi BUMN bila mereka memenuhi beberapa syarat.

Pertama, mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit.

Kedua, tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit.

Ketiga, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.

Kalau merujuk pada kasus yang pernah dialami Ahok, kasusnya bukanlah yang menyebabkan kerugian negara, Ahok tidak menjadi terpidana Kasus korupsi, tapi kasus penodaan agama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa ia telah terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Jadi artinya, secara konstitusional, Ahok dibolehkan untuk diangkat sebagai direksi atau anggota direksi BUMN, karena UU tidak melarang terpidana kasus penodaan agama, melainkan terpidana kasus yang merugikan negara.

Hanya saja, kalau seandainya Ahok memang diangkat sebagai salah satu Direksi BUMN, ada baiknya Ahok mengubah cara berkomunikasinya, karena sebagian masyarakat masih Alergi dengan cara berkomunikasi Ahok yang cespleng.

Seperti yang dikatakan anggota Komisi VI, yakni Achmad Baidowi menyarankan agar Ahok mengubah cara berkomunikasinya saat memimpin perusahaan BUMN nantinya.

"Ahok harus mengubah pola komunikasi dengan lebih mengedepankan empati, bukan emosi dalam meminpin lembaga," kata Badowi. Baca disini

Cara berkomunikasi erat kaitannya dengan karakter seseorang, apakah Ahok bisa dan bersedia mengubah cara berkomunikasinya? Tentunya gimana pendekatan Menteri BUMN, Erick Thohir kepada Ahok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun