Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

BPN Mempermalukan Prabowo di Bawaslu

20 Mei 2019   14:41 Diperbarui: 20 Mei 2019   14:48 1966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Begitu bombastisnya narasi kecurangan yang disemburkan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, yang menganggap telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif atau TSM.

Sehingga makna TSM ini mengesankan kalau BPN benar-benar sudah mengantongi bukti yang sahih, juga dilengkapi dengan berbagai data yang menunjukkan bahwa kecurangan yang terjadi adalah TSM dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Namun sayangnya bukti kecurangan yang dilaporkan kepada Bawaslu kembali ditolak, alasan penolakannya juga membuat kita miris dan tertawa, bayangkan katanya kecurangan yang TSM tersebut hanya dibuktikan dengan beberapa daftar link berita.

Seperti yang dilansir Detik.com, Bawaslu kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa  link berita.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019)

Apa yang dilakukan BPN ini jelas akan mempermalukan Prabowo, karena dia menganggap adanya kecurangan tersebut adalah hal yang serius, sehingga menolak secara terang-terangan hasil Pemilu 2019, dan juga menolak penyelesaian di MK.

Tapi kalau tuduhan yang sudah dianggap begitu seriusnya, dan hanya dibuktikan dengan link berita itu artinya BPN sudah teramat keterlaluan, menganggap persoalan yang segitu seriusnya sebagai sesuatu yang main-main, sehingga cukup dibuktikan dengan link berita.

Saya tidak percaya kalau didalam BPN itu tidak ada ahli hukum, yang seharusnya tahu bahwa tuduhan kecurangan itu adalah tuduhan yang serius, dan harus bisa dibuktikan dengan bukti yang serius, bukan cuma dengan link berita.

Jadi wajar kalau BPN tidak ingin menyelesaikan persoalan ini ke MK, karena BPN memang tidak memiliki bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan. Kalau berupa link berita tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai bukti, apa lagi seandainya link berita yang dilampirkan pun bukanlah dari media yang layak dipercaya.

Kalau benar apa yang dilansir Detik.com diatas, maka BPN sudah mempermalukan Prabowo, dan BPN sesungguhnya tidak memiliki bukti kecurangan yang digembar gemborkan selama ini, BPN hanya berusaha untuk menghibur Prabowo yang sebetulnya memang sudah kalah. Dan apa yang dilakukan BPN sekarang ini adalah upaya untuk Menunda Kekalahan, meskipun sudah tahu kalau Prabowo-Sandi memang sudah kalah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun