Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tidak Ada Keharusan Cuti bagi Jokowi

8 Maret 2019   07:15 Diperbarui: 8 Maret 2019   07:25 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Indosport.com

"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," ujar Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).

Jadi jelas ya, yang beredar dimedia sosial saat ini adalah UU lama yang sudah tidak berlaku lagi. Sebetulnya kalau mau sedikit cerdas, tidak cuma mau termakan isu, tinggal mempelajari UU yang dibuat oleh DPR, kalau DPR sendiri gak faham isi UU yang mereka buat sendiri, apa lagi masyarakat. Ngapain juga anggota DPR ngomporin soal UU Pemilu, itu sama halnya dengan menepuk air didulang.

Sumber : Yusril: Presiden Tak Perlu Cuti atau Mundur Saat Nyapres Lagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun