Mohon tunggu...
Aji Muhammad Iqbal
Aji Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Amatir

Pantang meninggal sebelum berkarya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bukan Sembarang PSBB

5 Mei 2020   10:00 Diperbarui: 5 Mei 2020   10:12 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Aji Muhammad Iqbal

Semenjak Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut dengan COVID-19 telah dinyatakan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, maka semua komponen diwajibkan melakukan upaya penanggulangan. Semenjak itu lah, masyarakat mulai siaga, meningkatkan kewaspadaan.

Namun seiring berjalannya waktu, pasien positif yang terpapar Virus Corona bertambah banyak. Semua merasakan kekhawatiran itu, termasuk pemerintah. 

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya mengeluarkan seribu jurus untuk menghadapi COVID-19, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau sering disebut dengan PSBB. Ya, PSBB inilah yang kata pemerintah sebagai langkah cepat menanggulangi Covid-19.

Bagi yang kurang update, tentu bertanya-tanya dengan kata PSBB. Sederhananya PSBB adalah upaya  pemerintah melakukan pembatasan kegiatan penduduk di daerah yang sudah terpapar COVID-19. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona. 

Jika PSBB dilakukan, akan terbayang bagaimana mencekamnya situasi di daerah tertentu, jalanan sepi seperti tidak ada kehidupan di bumi ini, karena pengamanan mulai diperketat.

Situasi seperti ini, akan berpengaruh pada aktifitas masyarakat, dari mulai kegiatan keagaman masyarakat  dibatasi, sekolah diliburkan, tempat kerja diliburkan, kegiatan-kegiatan di tempat umum dibatasi, bahkan penggunaan transportasi pun dibatasi. 

Dan yang paling penting, tentu akan mencekik ekonomi masyarakat. Bagi para pedagang kecil yang hidupnya mengandalkan dari hasil dagangya sehari-hari, tentu akan tersiksa batinnya.

Akhir-akhir ini, di Jawa Barat, sudah mulai ramai isu pemberlakuan PSBB. Para jurnalis memainkan penanya melalui media agar PSBB ini bisa diketahui oleh masyarakat luas. Konon, menurut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.259-Hukham/2020 PSBB di Jawa Barat akan mulai diberlakukan selama 14 hari, terhitung pada tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020.

Optimisme Gubernur dalam Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat patut kita apresiasi, terlepas dalam sisi mana kita memandang. Sikap optimis itu muncul setelah melihat keberhasilan pemberlakuan PSBB menekan penurunan angka reproduksi kasus COVID-19 di 10 daerah Jawa Barat yang sudah berlangsung sejak 15 April 2020, diantaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

"Persiapan PSBB untuk tingkat provinsi Jawa Barat, sudah siap 100 persen," ungkap Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil kepada media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun