Mili menegaskan perluasan lahan itu merupakan kelanjutan dari proyek reklamasi yang pernah ditentang Anies. Kedua lahan itu adalah pulau K yang luasnya mencapai 35 hektar dan pulau L yang mencakup 120 hektar luas lautan di sekitar kawasan Ancol.
"Anies mengeluarkan izin reklamasi *Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020. merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi," tegasnya. (Sumber)
Banyak elemen masyarakat yang menolak kebijakan Anies tersebut, karena sebelum jadi Gubernur DKI Jakarta, saat kampanye Anies menolak reklamasi.
Kalau pada kenyataannya Anies tidak memberikan izin reklamasi, tapi izin untuk perluasan lahan/daratan, maka penolakan masyarakat tersebut tidak relevan.
Sebelumnya, pada tahun 2018 izin pulau K dan pulau L pernah dicabut Anies lewat Kepgub No. 1410 tahun 2018. Keputusan itu untuk mencabut Kepgub No. 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau K kepada PT PJA Tbk.
Di tahun yang sama, Anies juga menolak reklamasi Pulau L, lewat Kepgub No. 1041/-1.794.2, tentang pencabutan Kepgub DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1276/-1.794.2 (Sumber)
Jadi kesimpulan saya, penolakan Anies terhadap Keputusan Gubernur sebelumnya itu terkait reklamasi pulau K dan pulau L, sementara Kepgub yang di keluarkannya kepada PTPJA Tbk, adalah bukan izin reklamasi, tapi perluasan lahan/daratan.
Cukup dengan mengubah secara redaksional bahasa surat, dari reklamasi menjadi perluasan lahan/daratan, maka habis perkara. Dimana salahnya Anies? Ya gak ada, Anies bukan kasih izin Reklamasi, tapi perluasan lahan/daratan.