Di saat masyarakat dibikin bingung oleh berbagai aturan yang tumpang tindih, di saat yang sama masyarakat dihadapkan oleh berbagai beban hidup dan ekonomi yang tidak mampu dipenuhi pemerintah.
Perlunya banyak kepala dalam penyelenggaraan negara, agar pemerintah mampu berpikir untuk mensejahterakan rakyatnya. Rakyat sadar kalau pemerintah perlu dukungan moril dalam menyelenggarakan negara.
Sebaliknya rakyat juga butuh pemerintah untuk mensejahterakan hidupnya. Sinergisitas antara masyarakat dan pemerintah hanya bisa berjalan kalau terjadi simbiosis mutualism, saling membutuhkan dan saling peduli.
Kalau setiap kebijakan pemerintah hanya berpihak kepada pemilik modal, maka kepentingan rakyat pasti akan terabaikan. Padahal orientasi berdirinya negara ini berlandaskan tujuan menyejahterakan kehidupan masyarakat.
Kenaikan iuran BPJS sebelumnya sudah dibatalkan MA, namun sontak tiba-tiba di tengah pandemi covid-19, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS lewat Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Jelas kebijakan ini akan sangat memberatkan masyarakat di tengah pandemi covid-19. Satu beban belum bisa diatasi, sementara beban lain sudah diberikan lagi oleh pemerintah.
Apa pun alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS, di tengah pandemi covid-19, bukanlah sebuah kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.