Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengadili Honggo dengan "Kursi Kosong" dan Konspirasi di Balik Bail-Out?

4 Maret 2020   08:19 Diperbarui: 4 Maret 2020   08:20 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang in absentia Honggo Hendratno (ari/detikcom)

Kasus Serupa yang Terus Terulang

Modus penyelamatan ala Bank Century dianggap efektif bagi para konspirator di negara ini, sama dengan kasus yang menjerat Honggo Hendratmo, yang sampai sekarang kabur gak tahu dimana Rimbanya. Ini benar-benar konspirasi merampok uang negara, dengan modus penyelamatan BUMN yang mau Collapse.

Seharusnya inisiator penyelamatan pun ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami negara, tapi pada kenyataannya tidak demikian. Modus kabur pun sekarang dijadikan cara menyelamatkan orang-orang yang terlibat, sama seperti kasus Harun Masiku dan Nurhadi, selalu ada yang harus diselamatkan.

Yang namanya konspirasi, pastinya dilakukan secara berjama'ah, tapi tindakan hukum selalu membidik satu orang tersangka, tidak berusaha mengungkapkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Kasus Honggo ini juga demikian, sehingga hakim hanya bisa mengadili "Kursi kosong".

Kita harus prihatin dengan persoalan penegakan hukum, ancaman buruknya penegakan hukum, lebih berbahaya dari Virus Corona, karena cepat atau lambat akan merusakan tatanan bernegara, dan merusak wibawa pemerintah. Konspirasi para aparat penegak hukum harus dicurigai, karena upaya yang tidak maksimal, ditengarai karena adanya kemufakatan bersama denga tersangka.

Dilansir Detik.com, Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla melakukan rapat dengan hasil JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso. Kala itu, Buwas rencananya menjemput Honggo di Singapura, tetapi urung karena Honggo dirawat di RS.

Honggo Hendratmo, yang merupakan Dirut PT TPPI, didakwa korupsi senilai Rp 37,8 triliun. Namun karena kabur hingga saat ini, Honggo diadili secara in absentia. 'Kursi kosong' pun diadili.

Modus penyelamatan PT TPPI ini sama persis dengan modus penyelamatan Bank Century, karena kasus Bank Century dianggap aman, dan sampai sekarang tidak pernah terselesaikan, maka modus itupun dianggap efektif untuk mencuri uang negara secara berjama'ah.

Bisa jadi Honggo sengaja disuruh kabur, agar konspirator lainnya tidak terungkap. Yang bisa diadili baru mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono juga diadili di kasus itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun