Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Pasal Jangggal" yang Menjerat Penyerang Novel Baswedan

6 Februari 2020   09:21 Diperbarui: 6 Februari 2020   10:01 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, meskipun tersangka kasusnya sudah ditangkap, namun sampai saat ini proses hukumnya masih terus menggantung.

Ini termasuk salah satu kasus hukum yang akan mencoreng proses penegakan hukum, dimana penegakan hukum tidak dilakukan atas dasar penegakan keadilan. Masih ada upaya untuk melindungi aktor utama dibalik kasus ini.

Disamping itu, pasal yang menjerat kepada media tersangka, terasa sangat jangggal, yakni Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP. Pasal itu diketahui berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan.

Jadi ada upaya untuk meringankan hukuman terhadap tersangka, dengan cara mengalihkan ancaman hukumannya, melalui pasal yang dilanggar. Praktik seperti ini adalah bentuk dari ketidak-sungguhan dalam penegakan hukum, masih ada upaya pihak kepolisian ingin melindungi tersangka.

Ketidak seriusan dalam penanganan kasus ini juga terlihat dari, tidak lengkapnya berkas kedua tersangka, yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehingga berkas tersebut dikembalikan, agar bisa dilengkapi.

Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan.

Novel Baswedan sendiri sangat keberatan dengan pasal yang disangkakan pada kedua tersangka penyerangnya. Menurutnya pasal 170 tersebut merupakan pasal pengeroyokan, padahal kenyataannya dia tidak dikeroyok.

Memang penyerangan terhadapnya dilakukan oleh dua orang, tapi yang melakukan penyiraman hanya satu orang, artinya kalau dikatakan itu adalah tidak pengeroyokan, sangatlah tidak tepat.

Novel menyatakan, penyerangan terhadapnya dikategorikan sebagai penganiayaan berat, atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Walaupun ada peluang bahwa penyerangan tersebut merupakan upaya percobaan pembunuhan berencana.

Akhir-akhir ini penegakan hukum memang terlihat sangat timpang, dan ini tidak boleh dianggap sepele. Para menteri pembantu Jokowi, yang terkait dengan penegakan hukum, perlu dievaluasi jika proses penegakan hukum tidak mengalami kemajuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun