Mohon tunggu...
Ajeng Syifa Salsabila
Ajeng Syifa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif Hukum Perjanjian Kredit Macet Dengan Jaminan Atas Tanah Yang Tidak Dipasangkan Hak Tanggungan

14 Mei 2025   10:26 Diperbarui: 14 Mei 2025   16:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melihat juga ketentuan Surat Edaran Majelis Hakim Huruf (c) Nomor 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), dimana dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa "Sebelum dikeluarkan Surat Ketetapan permohonan untuk dikabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), maka harus diperhatikan terlebih dahulu apakah benar adanya alasan yang dikemukakan oleh Bank X terkait unsur pada Klausul Pasal di atas".

Pada unsur yang telah disebutkan tidak terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Tuan Y, dalam kasus ini Tuan Y mengakui bersalah sebab melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) dan akan bersedia untuk membayar ganti rugi kepada Bank X. Sehingga, Majelis Hakim menolak permohonan Bank X untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Jaminan atas tanah Tuan Y sebab ketentuan Pasal 227 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan ketentuan Surat Edaran Majelis Hakim Huruf (c) Nomor 5 Tahun 1975 tentang unsur dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tidak terpenuhi.

Diperkuat dengan Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa "Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan objektif, serta kekhawatiran secara nyata yang ditunjukkan Tuan Y untuk perbuatan mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan Harta Kekayaan dalam Persidangan". Apabila ketentuan Pasal diatas terpenuhi, maka Majelis Hakim dapat meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai ketentuan Pasal 17A Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjelaskan bahwa "Majelis Hakim dapat memerintakan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda milik Tuan Y maupun Bank X, jika benda tersebut ada dalam penguasaan Tuan Y". Oleh karena itu, alasan utama tidak dapat dilakukan Pelelangan Umum terhadap Jaminan atas tanah milik Tuan Y bukan sebab Jaminan atas tanah itu tidak dipasangkan Hak Tanggungan, melainkan ditolaknya permohonan Bank X kepada Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Jaminan atas tanah milik Tuan Y.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun