Mohon tunggu...
Aisyah Zahroh Firdaus
Aisyah Zahroh Firdaus Mohon Tunggu... Guru - maba uin

Mahasiswi baru UIN Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makanan dan Minuman Haram dan Halal

27 Februari 2020   04:33 Diperbarui: 27 Februari 2020   05:09 2555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejak dulu umat dan bangsa-bangsa ini berbeda dalam makan dan minuman. Apa yang yang boleh dan apa yang tidak boleh, khususnya makanan berupa bintang, sedangkan makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan tidak banyak perselisihan di kalangan manusia. islam tidak mengharamkan kecuali sesuatu yang telah berubah menjadi khamr (memabukkan), baik terbuat dari anggur, kurma, gandum, maupun benda-benda lain. Demikian juga Islam mengharamkan sesuatu yang menghilangkan kesadaaran dan melemahkan urat, dan segala sesuatu yang membahayakan tubuh.

Makanan, minuman, dan binatang yang halal itu sangat penting untuk diketahui agat=r terhindar dari yang haram. sering kali manusia melakukan kebebasan maupun menyepelekkan dalam menentukan makanan yang dianggap sesuai dengan seleranya tanpa memperhatikan aturan aturan pemilihan makan yang baik. 

A. Pengertian Halal dan Haram 

tentunya kita sudah tidak sing dengan kosa kata halal dan haram. mereka bisa menggunakan istilah ini pada sejenis hidangan seperti, makanan dan minuman dan aktivitas seperti perbuatan. 

Halal ( ) adalah istilah dalam bhs arab dalam Agama Islam yang berarti"diizinkan" atau "boleh". Halalh adalah sesuatu yang diinzinkan dan tidak dilarang oleh syara untuk menghindari makanan, minuman, maupun obat obatan yang haram dan tidak baik untuk kesehatan pemerintah bekerja sama dengan MUI dan BPOM. makanan, minuman maupun obat-obatan yang dusah teruji ke .

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda(misalnya makanan). makanan yang dianggap haram dilarang secara keras. orang yang melakukan tindakan haram atau makanan yang haram ini akan mendapatkan dosa. 

B. Jenis-jenis makanan

1. makanan halal 

    a. makanan yang zat dan cara memperolehnya halal dan tidak dilarang syara',seperti nasi,sayur,daging,buah dan sebagainya. 

    b. bangkai ikan dan belalang 

2. makanan haram

     a. makanan yang zat dan cara memperolehnya haram dilarang syara'. seperti makanan dan minuman dan mencuri (cara memperolehnya)

     b. bangaki yaitu setiap binatang atau burung yang mati dengan dirinya 

     c. darah yang mengalir di haramkan karena darah itu kotor dan di hindari oleh naluri manusia sehat, dapat menimbulkan bahaya. 

     d. danging babi

3. Minuman Halal

 minuman yang diinzinkan oleh syara' dan tidak menimbulkan mabuk seperti teh, kopi, susu dan sebagainya. 

4. Minuman Haram 

minuman yang memabukkan, seperti:

a. khamr

khamr tidak di bolehkan karena menganggu stabilitas akal dan menghilangkan fungsinya

b. bir

bir bersal dari gandum. bahaya bir anatara lain : menyebabkan gumpalan lemak, membesarkan lambung, kencing albunium

c. tuak 

yaitu sejenis minuman beralkohol yang merupakan hasil fermentasi dari nira,beras, atau bahan minuman/buah mengamdung gula

d. arak, minuman yang memabukkan di jaman jahiliyah

e. narkoba (narkotika, obat-obatan yang berbayaha) bahan untuk mabuk dijaman moderen

Alalh mengharamkan makanan, minuman dan binatang karena berbagai alasan, salah satunya karena bisa membahayakan kesehatan tubuh. seperti, daging babi yang di haramkan karena cacing pita pada daging babi tidak baik untuk kesehatan . hikmah dari makanan, minuman dan binatang yang di halalkan terhindar dari dosa, terhndar dari penyakit,membawa ketenangan hidup dalam sehari- hari, mendapatkan perlindungan Allah. 

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun