Mohon tunggu...
Aisyah Zahroh Firdaus
Aisyah Zahroh Firdaus Mohon Tunggu... Guru - maba uin

Mahasiswi baru UIN Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makanan dan Minuman Haram dan Halal

27 Februari 2020   04:33 Diperbarui: 27 Februari 2020   05:09 2555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

     a. makanan yang zat dan cara memperolehnya haram dilarang syara'. seperti makanan dan minuman dan mencuri (cara memperolehnya)

     b. bangaki yaitu setiap binatang atau burung yang mati dengan dirinya 

     c. darah yang mengalir di haramkan karena darah itu kotor dan di hindari oleh naluri manusia sehat, dapat menimbulkan bahaya. 

     d. danging babi

3. Minuman Halal

 minuman yang diinzinkan oleh syara' dan tidak menimbulkan mabuk seperti teh, kopi, susu dan sebagainya. 

4. Minuman Haram 

minuman yang memabukkan, seperti:

a. khamr

khamr tidak di bolehkan karena menganggu stabilitas akal dan menghilangkan fungsinya

b. bir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun