a. makanan yang zat dan cara memperolehnya haram dilarang syara'. seperti makanan dan minuman dan mencuri (cara memperolehnya)
   b. bangaki yaitu setiap binatang atau burung yang mati dengan dirinyaÂ
   c. darah yang mengalir di haramkan karena darah itu kotor dan di hindari oleh naluri manusia sehat, dapat menimbulkan bahaya.Â
   d. danging babi
3. Minuman Halal
 minuman yang diinzinkan oleh syara' dan tidak menimbulkan mabuk seperti teh, kopi, susu dan sebagainya.Â
4. Minuman HaramÂ
minuman yang memabukkan, seperti:
a. khamr
khamr tidak di bolehkan karena menganggu stabilitas akal dan menghilangkan fungsinya
b. bir
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!