Mohon tunggu...
Siti Aisyah
Siti Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa S1 Akuntansi

Hallo,perkenalkan saya Siti Aisyah biasa dipanggil aisyah,saya lahir di Samarinda,saya sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus di Kalimantan Timur,kota Samarinda,tepatnya di UMKT di jalan Juanda,saya Prodi S1 Akuntansi Semester 3.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komitmen Pemberantasan Korupsi dalam Liputan Media

13 Desember 2023   23:37 Diperbarui: 13 Desember 2023   23:37 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga yang sejak didirikan telah mendapat simpati sangat besar serta menjadi tumpuan harapan khalayak. Pemberantasan korupsi memerlukan komitmen kuat dari KPK serta semua pihak terutama penyelenggara negara. Tanpa adanya komitmen, pemberantasan korupsi menjadi sia-sia.

Indonesia merupakan negara dengan persoalan korupsi yang dapat dikatakan cukup serius, sebagaimana dinyatakan oleh Transparancy International, lembaga internasional yang bergerak pada upaya pencegahan korupsi . Secara rutin, lembaga ini melakukan survey untuk mengukur tingkat persepsi publik terhadap korupsi di suatu negara sehingga menghasilkan Corruption Perception Index (CPI) yang menempatkan Indonesia pada kriteria negara dengan kriteria kasus korupsi yang mudah ditemui dan kerap terjadi. Sebagai gambaran, dari skore tertinggi 100 (kriteria bersih korupsi), Indonesia berada di posisi 38 (1998) dan 37 (1997). Disisi lain, perangkat hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi dapat dikatakan mencukupi serta diperkuat dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus maupun jumlah kerugian keuangan negara dan dilakukan dengan cara yang makin sistematis.. Korupsi sudah termasuk dalam kategori extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya penanggulangan yang luar biasa pula. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur tugas dan wewenang KPK. Keberadaan KPK dan keseriusannya dalam melaksanakan tugas cukup mendapat apresiasi publik. Publik menaruh harapan kepada KPK selaku lembaga resmi yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menekan angka di Indonesia. Di mata publik, KPK juga merupakan wujud dari komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi, guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi demi publik makmur dan sejahtera.

Kesimpulan : Korupsi telah lama menjadi persoalan di Indonesia dan menyita perhatian publik. Berdirinya KPK sebagai tumpuan harapan bagi upaya pemberantasan korupsi. Mediapun menjadi salah satu sumber informasi yang dipercaya publik. Namun, pada liputan media kerap dijumpai adanya perbedaan komitmen antar KPK dengan lembaga penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi. 

Dalam kerangka teori Agenda Setting, liputan Kompas.com telah memperlihatkan keselarasan antara agenda media dan agenda publik. Liputan yang disajikan tidak hanya terkait upaya pemberantasan korupsi oleh KPK namun juga memperlihatkan sejauh mana komitmen KPK dan penyelenggara negara terhadap gerakan anti korupsi. Liputan dalam Kompas.com menunjukkan dominasi liputan dalam kategori negatif; artinya gerakan anti korupsi masih dihadapkan pada berbagai hambatan atau dengan kata lain, belum memperoleh dukungan berupa komitmen yang sama kuat dari penyelenggara negara. 

Pemberantasan korupsi hanya dapat diwujudkan saat seluruh elemen bangsa memiliki komitmen yang kuat. Idealnya, peran masyarakat dalam mendorong gerakan anti korupsi dapat terwakili oleh lembaga legislatif seperti DPR. Namun hasil penelitian memperlihatkan, terdapat komitmen yang tidak sama antara lembaga legislatif dengan KPK. Di masa mendatang, diperlukan penelitian yang lebih mendalam guna mengetahui sejauh mana perkembangan selanjutnya dari komitmen penyelenggara negara dan untuk mengetahui apakah suatu komitmen memiliki pengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif, dan seluruh pelaksana penyelenggaraan negara. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun