Mohon tunggu...
aisyah maharani adillah
aisyah maharani adillah Mohon Tunggu... Mahasiswa

politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

7 Oktober 2025   14:29 Diperbarui: 7 Oktober 2025   14:29 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka korupsi kasus pengandaan laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019--2022.

Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025).

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Pihaknya menilai penetapan status tersangka pada Nadiem tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025)

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menduga proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi.

"Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak harus dengan melihat adanya aliran dana ke diri sendiri.

Menurut dia, jika ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, maka orang tersebut tetap bisa diproses hukum. Hal tersebut dikatakannya saat ditanya apakah seseorang bisa lepas dari jerat hukum jika tidak menerima uang dari sebuah proyek yang diduga ada unsur korupsinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun