Mohon tunggu...
Aisyah Azis
Aisyah Azis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mari Mendistribusikan Harta Dengan Bersedekah

20 Maret 2017   20:37 Diperbarui: 21 Maret 2017   06:00 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Telah kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang sempurna, semua mengenai permasalahan telah dijelaskan di dalam Al qur’an dan diperjelas oleh hadis Nabi. Tak terkecuali mengenai masalah perekonomian, entah itu berupa bab produksi, konsumsi, distribusi dll. Tetapi dalam artikel ini akan membahas tentang distribusi. Distribusi adalah salah satu hal terpenting dalam perekonomian.

            Dalam ekonomi islam distribusi dimaknai lebih luas yang mengatur pengaturan kepemilikan harta dan sumber-sumber kekayaan. dalam kepemilikan harta dalam ekonomi islam terdapat  aturan-aturan untuk mendapatkan, menggunakan, dan memilikinya. semua telah dijelaskan dalam Al qur’an maupun hadis. Distribusi dalam ekonomi islam  lebih ditekankan pada penyaluran harta kekayaan yang diberikan kepada beberapa pihak, penyaluran yang dimaksud disini adalah seperti shodaqoh, zakat, infaq baik kepada perseorangan maupun masyarakat. Dan sebaiknya dalam menshodaqohkan  harta kekayaan di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Seperti fakir miskin, musafir, anak yatim, dhu’afa dan saudara-saudara kita yang tidak mampu dalam hal perekonomian.

Rosulullah juga sangat menganjurkan agar umat islam mendistribusikan sebagian harta dan penghasilan untuk membantu saudara saudara, keluarga, istri, anak, dan orang –orang terdekat. Atau  mereka yang kekurangan dalam bidang ekonomi.termasuk di dalamnya  seorang muslim untuk menafkahi keluarganya. Dan sebaiknya harta kita bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan kita Berikut adalah hadis yang menjelaskan tentang pendistribusian harta, sesuai dengan hadits Nabi :

عَنْ أَبِي مَسْعُودِ اْلبَدْرِي, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم,إِنَّ اْلمُسْلِمَ إِذَا اَنْفَقَ عَلَى اَهْلِهِ نَفَقَةَ,                                                    وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا,كَانَتْ لَهُ صَدَقَةَ (رواه مسلم)

Artinya : “Abi mas’ud al badri dari Nabi SAW bersabda : sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada keluarganya yang berasal dari jerih payahnya, maka hal itu merupakan sedekah baginya” (HR.Muslim).

Hadits di atas menerangkan jika seorang muslim menafkahi keluarganya atas usaha dan jerih payahnya sendiri merupakan sedekah dan hal tersebut termasuk dalam pendistribusian harta. Dan sebaiknya harta (nafkah) yang suami berikan adalah dari hasil usaha yang halal. Dan kewajiban memberi nafkah tersebut adalah kewajiban seorang laki-laki. Bukan kewajiban seorang perempuan. untuk ukuran nominal nafkah yang diberikan suami sesuai kemampuan seorang suami, dan jangan berperilaku konsumtif atau boros.  sebaiknya sisa uang yang telah dibelanjakan untuk kebutuhan bisa ditabung atau digunakan untuk kebutuhan tak terduga atau masa depan anak, seperti biaya pendidikan dll.

DAFTAR PUSTAKA

Prof.Dr.H.Idri,M.Ag,2015,Hadis Ekonomi, Jakarta :Prenadamedia Group.

Ika Yunia Fauzia, Abdul Kadir Riyadi,2015, Prinsip Dasar Ekonomi Islam, Jakarta :Prenadamedia Group.Dr.Madani,2011,Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah, Jakarta:Rajawali Pers.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun