Telah kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang sempurna, semua mengenai permasalahan telah dijelaskan di dalam Al qur’an dan diperjelas oleh hadis Nabi. Tak terkecuali mengenai masalah perekonomian, entah itu berupa bab produksi, konsumsi, distribusi dll. Tetapi dalam artikel ini akan membahas tentang distribusi. Distribusi adalah salah satu hal terpenting dalam perekonomian.
Dalam ekonomi islam distribusi dimaknai lebih luas yang mengatur pengaturan kepemilikan harta dan sumber-sumber kekayaan. dalam kepemilikan harta dalam ekonomi islam terdapat aturan-aturan untuk mendapatkan, menggunakan, dan memilikinya. semua telah dijelaskan dalam Al qur’an maupun hadis. Distribusi dalam ekonomi islam lebih ditekankan pada penyaluran harta kekayaan yang diberikan kepada beberapa pihak, penyaluran yang dimaksud disini adalah seperti shodaqoh, zakat, infaq baik kepada perseorangan maupun masyarakat. Dan sebaiknya dalam menshodaqohkan harta kekayaan di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Seperti fakir miskin, musafir, anak yatim, dhu’afa dan saudara-saudara kita yang tidak mampu dalam hal perekonomian.
Rosulullah juga sangat menganjurkan agar umat islam mendistribusikan sebagian harta dan penghasilan untuk membantu saudara saudara, keluarga, istri, anak, dan orang –orang terdekat. Atau mereka yang kekurangan dalam bidang ekonomi.termasuk di dalamnya seorang muslim untuk menafkahi keluarganya. Dan sebaiknya harta kita bersedekah kepada orang yang menjadi tanggungan kita Berikut adalah hadis yang menjelaskan tentang pendistribusian harta, sesuai dengan hadits Nabi :
عَنْ أَبِي مَسْعُودِ اْلبَدْرِي, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم,إِنَّ اْلمُسْلِمَ إِذَا اَنْفَقَ عَلَى اَهْلِهِ نَفَقَةَ, وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا,كَانَتْ لَهُ صَدَقَةَ (رواه مسلم)
Artinya : “Abi mas’ud al badri dari Nabi SAW bersabda : sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada keluarganya yang berasal dari jerih payahnya, maka hal itu merupakan sedekah baginya” (HR.Muslim).
Hadits di atas menerangkan jika seorang muslim menafkahi keluarganya atas usaha dan jerih payahnya sendiri merupakan sedekah dan hal tersebut termasuk dalam pendistribusian harta. Dan sebaiknya harta (nafkah) yang suami berikan adalah dari hasil usaha yang halal. Dan kewajiban memberi nafkah tersebut adalah kewajiban seorang laki-laki. Bukan kewajiban seorang perempuan. untuk ukuran nominal nafkah yang diberikan suami sesuai kemampuan seorang suami, dan jangan berperilaku konsumtif atau boros. sebaiknya sisa uang yang telah dibelanjakan untuk kebutuhan bisa ditabung atau digunakan untuk kebutuhan tak terduga atau masa depan anak, seperti biaya pendidikan dll.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.H.Idri,M.Ag,2015,Hadis Ekonomi, Jakarta :Prenadamedia Group.
Ika Yunia Fauzia, Abdul Kadir Riyadi,2015, Prinsip Dasar Ekonomi Islam, Jakarta :Prenadamedia Group.Dr.Madani,2011,Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah, Jakarta:Rajawali Pers.