Mohon tunggu...
Ainul Yaqin
Ainul Yaqin Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Klinik Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat Melayangkan Somasi

28 September 2022   13:04 Diperbarui: 28 September 2022   13:08 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat Melayangkan Somasi

Somasi merupakan teguran tertulis kepada pihak yang berhubungan langsung dengan perjanjian untuk mengindahkan semua kewajibannya (untuk memenuhi prestasi) ataupun mengahiri perjanjian di antara kedua belah pihak, adapun syarat untuk melayangkan somasi yaitu, pertama ada nya hubungan langsung dalam perjanjian yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya, kedua adanya kewajiban yang jatuh tempoh tidak dilaksanakan sebagian ataupun seluruhnya, ketiga kewajiban yang dilaksanakan tidak sesuai dengan klausul perjanjian, keempat sama sekali tidak melaksanakan kewajiban sesuai klausul perjanjian, 

Adapun isi dari somasi harus memuat kronologis hubungan hukum antara kedua belah pihak dimana satu pihaknya yang sudah jatuh tempo dalam suatu perjnjian tidak melaksanakan kewajibanya baik sebagian ataupun seluruhnya,  hal yang paling penting dalam somasi harus memuat suatu perintah hukum baik dari segi materiil (kerugian yang dapat dinilai dengan uang sesuai ketentuan dengan perjanjian)  maupun immateriil (kerugian yang dari awal tidak dapat dinilai dengan uang ataupun diluar perjnjian) untuk melaksanakan kewajibanya bahkan dalam somasi adanya suatu ruang untuk melakukan negoisasi untuk menyelesaikan perselisihan hukum sesuai dengan perjanjian agar tidak dibawah ke upaya hukum di pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus.

Format pembuatan somasi yaitu: tanggal, nama dan alamat pihak yang akan dikirim somasi, kronologis, tuntutan, waktu menanggapi surat somasi dan penutup.  Untuk membuat dan melayangkan surat somasi tersebut sebenarnya tidak harus melalui kuasa hukum (lawyer), karena para pihak yang dirugikan bisa membuat dan melayangkan sendiri somasi tersebut, asal cakap secara hukum dalam artian orang yang dirugikan adalah orang dewasa, sehat jasmani dan rohani serta dalam keadaan sadar. Namun, kebiasaan di Indonesia, surat somasi mayoritas dibuat dan dilayangkan oleh lawyer. Disinilah, jasa pembuatan surat somasi membutuhkan biaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun