Mohon tunggu...
Hukum

Penerapan Hukum Syariat di Brunei

17 April 2019   11:53 Diperbarui: 17 April 2019   11:57 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Brunei Darussalam merupakan negara yang sejak awal kemerdekaannya telah menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Hingga sudah tak heran lagi bila Brunei ingin menerapkan aturan yang berpedoman pada syariat Islam, yang telah diberlakukansejak 1 Mei 2014.

Pemberlakuannya dilakukan secara bertahap yang mana pada akhirnya bertujuan menjadikan negara yang menerapkan Hukum Islam secara keseluruhan. Yang mana terdiri dari tiga tahapan, yaitu, tahapan satu ialah Hukuman pidana atau denda yang berlaku bagi masyarakat yang tidak menunaikan shalat Jumat dan pelanggaran lainnya, tahapan kedua ialah bagi pelaku pencurian, berupa hukuman potong tangan, hukuman cambuk, dan yang terberat tahapan ketiga ialah hukuman mati atau rajam yang akan berlaku untuk tindakan perzinahan dan pelanggaran berat lainnya.

Pengertian dari hukuman Rajam ialah hukuman mati bagi pelanggar hukum yang dilakukan dengan cara dilempari batu hingga mati, hukuman ini merupakan hukuman yang eksekusinya lebih lambat daripada hukuman mati yang lainnya.

Adakah pembaharuan Hukuman Syariah di Brunei pada 2019?

Brunei kembali memberlakukan hukuman yang sesuai berdasarkan pada syariah Islam, yang telah diberlakukan pada Rabu, 3 April 2019, yakni hukuman rajam bagi pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender).

Penerapan hukuman rajam sampai mati bagi kaum LGBT tentu menimbulkan pro dan kontra dunia. PBB menyatakan tidak setuju dan mendesak pemerintahan Brunei untuk tidak menerapkan Hukum Rajam sampai mati bagi kaum LBGT di Brunei.

PBB juga beranggapan bahwa tindakan hukum yang diberlakukan ini kejam dan tidak berprikemanusiaan yang mana telah melanggar HAM. Komisioner HAM PBB dalam suratnya yang dikirim pada 1 April 2019 kepada perwakilan Brunei di Swiss, menyatakan bahwa hukum rajam itu bertolak belakang dengan deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan pada 1948.

Aturan baru ini tidak hanya mengatur tentang LGBT saja, namun akan pula menjatuhkan hukuman mati apabila melakukan pemerkosaan, perzinahan, sodomi, dan penghujatan Nabi Muhammad.

Dikarenakan ada anggapan tersebut, maka Brunei melalui Kementrian Luar Negerinya Erywan Yusof menyatakan bahwa hukum rajam sampai meninggal untuk LGBT dilakukan untuk mencegah bukan untuk hukuman, yang mana tujuannya untuk mendidik, merehabilitasi, dan mengasuh.

Terdapat persyaratan yang sangat ketat sebelum melaksanakannya. Lalu beliau mengatakan bahwa Brunei tidak mengkriminalisasi orang berdasarkan keyakinan atau orientasi seksual, termasuk hubungan bersama.

Akibat yang ditimbulkan daripada penerapan Hukum Syariah yakni hukum rajam bagi LGBT di Brunei.

Pemerintah Brunei Darussalam, maka dengan itu harus menanggung konsekuensi yang akan timbul akibat memberlakukan hukuman tersebut di negara Brunei, berikut adalah beberapa akibat yang ditumbulkan.

Pemboikotan Hotel yang dimiliki Oleh Sultan Brunei Darusalam, pemboikotan ini merupakan protes yang dilakukan oleh pejabat, pimpinan LGBT, dan pihak lainnya yang berada dikawasan Los Angeles. Mereka melarang masyarakat untuk berkunjung ke hotel-hotel yang dimiliki oleh Brunei Darusallam.

Pembawa acara televisi senior Ellen DeGeneres turut serta memboikot hotel hotel kepemilika Sultan Brunei tersebut. Dalam akun twitter nya ia menyatakan "Tommorow, the country of #Brunei will start stoning gay people to death. We need to do something now. Please boycott these hotels oned bt the Sultan of Brunei. Raise your voices now. Spread the word. Rise up." yang diunggahnya pada (3/4/2019)

Terjadi protes di Hotel Dorcester, London yang merupakan hotel kepemilikan dari Sultan Hassanal Bolkiah yang terjadi pada Sabtu (6/4/2019).

Aksi tersebut dipimpin oleh Aktivis LGBT Peter Tatchell, yang menyatakan bahwa Sultan Hassanal Bolkiah tidak hanya melanggar pada penegakan HAM, tetapi melanggar pada piagam Persemakmuran, yang mana berisi jaminan terhadap HAM, kesetaraan, dan tidak adanya diskriminasi.

Berikut hotel-hotel yang dimiliki oleh Sultan Brunei, yang telah diboikot:

  • Hotel Bel-Air (Los Angeles, USA)
  • The Beverly Hills Hotel (Beverly Hills, USA)
  • The Dorcester (London, UK)
  • 45 Park Lane (London, UK)
  • Coworth Park (Ascot, UK)
  • Le Meurice (Paris, France)
  • Hotel Plaza Athenee ( Paris, France)
  • Hotel Eden (Rome, Italy)
  • Hotel Principe di Savoia (Milan, Italy)

Selanjutnya ialah maskapai penerbangan Virgin Australia membatalkan kontrak perjalanan dengan maskapai nasional Brunei akibat dari penerapan hukum Syariah di Brunei. Yang mana kontrak tersebut berisi perjanjian staff Virgin yang akan memesan tiket diskod kepada penerbangan Royal Brunei.

Namun, dengan apapun akibat yang ditimbulkan Brunei tetap berpegang teguh dengan peraturan yang telah dibuatnya, karena seperti yang dikatakan oleh Sultan Hassanal Bolkiah beliau menginginkan ajaran Islam di negara Brunei timbul lebih kuat. Dan beliau juga ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah.

Maka dengan adanya Undang-Undang tersebut akan menjadikan Brunnei sebagai negara pertama yang menerapkan hukum sesuai dengan syariah Islam secara keseluruhan pertama di Asia Tenggara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun