Mohon tunggu...
Hukum

Penerapan Hukum Syariat di Brunei

17 April 2019   11:53 Diperbarui: 17 April 2019   11:57 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Brunei Darussalam merupakan negara yang sejak awal kemerdekaannya telah menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Hingga sudah tak heran lagi bila Brunei ingin menerapkan aturan yang berpedoman pada syariat Islam, yang telah diberlakukansejak 1 Mei 2014.

Pemberlakuannya dilakukan secara bertahap yang mana pada akhirnya bertujuan menjadikan negara yang menerapkan Hukum Islam secara keseluruhan. Yang mana terdiri dari tiga tahapan, yaitu, tahapan satu ialah Hukuman pidana atau denda yang berlaku bagi masyarakat yang tidak menunaikan shalat Jumat dan pelanggaran lainnya, tahapan kedua ialah bagi pelaku pencurian, berupa hukuman potong tangan, hukuman cambuk, dan yang terberat tahapan ketiga ialah hukuman mati atau rajam yang akan berlaku untuk tindakan perzinahan dan pelanggaran berat lainnya.

Pengertian dari hukuman Rajam ialah hukuman mati bagi pelanggar hukum yang dilakukan dengan cara dilempari batu hingga mati, hukuman ini merupakan hukuman yang eksekusinya lebih lambat daripada hukuman mati yang lainnya.

Adakah pembaharuan Hukuman Syariah di Brunei pada 2019?

Brunei kembali memberlakukan hukuman yang sesuai berdasarkan pada syariah Islam, yang telah diberlakukan pada Rabu, 3 April 2019, yakni hukuman rajam bagi pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender).

Penerapan hukuman rajam sampai mati bagi kaum LGBT tentu menimbulkan pro dan kontra dunia. PBB menyatakan tidak setuju dan mendesak pemerintahan Brunei untuk tidak menerapkan Hukum Rajam sampai mati bagi kaum LBGT di Brunei.

PBB juga beranggapan bahwa tindakan hukum yang diberlakukan ini kejam dan tidak berprikemanusiaan yang mana telah melanggar HAM. Komisioner HAM PBB dalam suratnya yang dikirim pada 1 April 2019 kepada perwakilan Brunei di Swiss, menyatakan bahwa hukum rajam itu bertolak belakang dengan deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan pada 1948.

Aturan baru ini tidak hanya mengatur tentang LGBT saja, namun akan pula menjatuhkan hukuman mati apabila melakukan pemerkosaan, perzinahan, sodomi, dan penghujatan Nabi Muhammad.

Dikarenakan ada anggapan tersebut, maka Brunei melalui Kementrian Luar Negerinya Erywan Yusof menyatakan bahwa hukum rajam sampai meninggal untuk LGBT dilakukan untuk mencegah bukan untuk hukuman, yang mana tujuannya untuk mendidik, merehabilitasi, dan mengasuh.

Terdapat persyaratan yang sangat ketat sebelum melaksanakannya. Lalu beliau mengatakan bahwa Brunei tidak mengkriminalisasi orang berdasarkan keyakinan atau orientasi seksual, termasuk hubungan bersama.

Akibat yang ditimbulkan daripada penerapan Hukum Syariah yakni hukum rajam bagi LGBT di Brunei.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun