Mohon tunggu...
ainindia52 _
ainindia52 _ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Teknik Industri

Hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tegakkan Keadilan dan Kejujuran

29 Desember 2022   13:08 Diperbarui: 12 Januari 2023   13:06 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Ainindia Latifa Zahra

Nim: 31602200022

Fakultas Teknologi Industri, Prodi Teknik Industri, Universitas Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Jujur adalah sebuah perilaku manusia yang didasari usaha untuk kemudian menjadikan dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam perkataan, pekerjaan, serta tindakan, baik itu dengan tujuan untuk dirinya maupun kepada pihak lain (Mohamad Mustari). Sedangkan keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal. Tidak ada keadilan tanpa keujuran. Maka, perilaku tersebut harus ditegakkan di era seperti ini. Dapat kita lihat dari pembunuhan Brigadir J yang sedang marak diperbincangkan warga Indonesia.

Pembunuhan adalah salah satu kasus yang pertentangan dengan hukum yang ada. Seperti yang kita tahu bahwa pembunuhan termasuk pelanggaran nilai- nilai Pancasila. Setelah ditetapkan secara resmi dari pengungkapan Richard bahwa Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka oleh Polri. Dengan adanya peristiwa tersebut polisi harus bisa membangun kembali kepercayaan public terhadap Polri. Khusunya sebagai alat negara yang mampu menegakkan hukum beradasarkan pancasila. Karena pancasila adalah sebuah patokan untuk menyelesaikan suatu masalah yang sedang dihadapi oleh bagsa dan negara. 

Dari peristiwa pembunuhan Brigadir J melanggar niali-nilai Pancasila seperti: Sila pertama "ketuhanan yang maha esa", dari sila ini menjelaskan bahwa kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal, pikiran dan tidak memiliki hak untuk menghilangkan nyawa seseorang. Dalam sila ini juga tidak diajarkan untuk saling membunuh terhadap sesame manusia. Sila ke dua "kemanusiaan yang adil dan beradab, pada sila ini mengajarkan kita untuk saling mencintai terhadap sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Komnas HAM menetapkan pasal yang sesuai untuk pelanggaran tersebut yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 yaitu tentang Hak Asasi Manusia. Kasus yang terjadi dari tanggal 14 Juli 2022 hingga sekarang bulan Desember 2022 belum 100% terungkap. Banyak oknum-oknum yang terlibat dari kasus yang diselimuti dengan kebohongan sehingga memakan banyak waktu untuk mencari titik terang. Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia harus menegakkan keadilan dan kejujuran agar tidak ada lagi yang bisa berbuat sewenang-wenang ataupun memanfaatkan jabatan demi untuk kepuasan diri sendiri, sehinggan merugikan orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun