Mohon tunggu...
Ainaya Safira
Ainaya Safira Mohon Tunggu... Guru - Jangan takut untuk mencoba

Memang baik menjadi orang hebat, tapi lebih hebat menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Katanya, Pemerintah Itu "Harkos"

30 September 2019   19:28 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:43 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harkos, yaitu Harapan Kosong. Begitulah pemerintah sekarang, katanya. Kalau anak zaman sekarang bilang ''Ternyata kamu dengan pemerintah ga jauh beda ya, sama-sama suka Harkos.

Sukanya banyak memberi janji dan harapan namun tak kunjung terwujud harapan itu.'' Siapa sih yang ingin terus-terusan diberi janji?

Tapi pada kenyataannya janji itu tak kunjung terlealisasikan juga.

Dari sabang sampai merauke, wilayah Indonesia yang begitu membentang luas, tentunya menginginkan jajaran pemerintah yang banyak melakukan tindakan dan bukti, ketimbang harus banyak melakukan pengharapan yang hanya sekedar pembicaraan semata.

Kini Indonesia sedang diambang kelabilan. Mungkin tidak hanya kelabilan, diambang kehancuran pun dapat terjadi. Begitulah akibatnya jika pemerintah tidak lagi mendengarkan aspirasi masyarakat.

Kini, pemerintah sedang disoroti mengenai RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berikut ini pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut :

1. Pasal 278; Ayam pemeliharaan masuk dan makan di kebun orang denda sebesar Rp. 10 juta
2. Pasal 432; Wanita pulang malam atau hidup gelandangan terkena denda sebesar Rp. 1 juta
3. Pasal 252; Pelaku santet dipenjara tiga tahun
4. Pasal 285; Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun
5. Pasal 419 Ayat (1); Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan
6. Pasal 52 dan 54; Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara
7. Pasal 341 Ayat (1); Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama
8. Pasal 291; Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun
9. Pasal 335; Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp. 10 juta
10. Pasal 218; Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.

Banyak kalangan masyarakat Indonesia yang menentang akan dikeluarkannya pasal-pasal RKUHP seperti yang tertera diatas. Mengapa demikian? Karena mereka menganggap bahwasannya apa yang selalu dikeluarkan oleh pemerintah sekarang, itu seperti yang condong keberpihakannya kepada jajaran pemerintah.

Sedangkan mereka tidak memikirkan apa dampaknya terhadap masyarakat. Selain dari itu, mereka menganggap bahwasannya RKUHP itu tidak masuk akal, seperti sebuah lelucon.

Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 23 September 2019 para Mahasiswa yang ada di seluruh Indonesia mengadakan aksi demonstrasi mengenai penolakan RKUHP yang tersebar di beberapa wilayah. Seperti dilakukannya di wilayah Bandung, Jakarta, Kalimantan, Makasar, Sumatera Utara, Jogyakarta, dan diwilayah lainnya.

Aksi demonstrasi itu memakan korban. Salah satunya yaitu ada seorang mahasiswa yang menjadi korban penyiksaan dari aparat kepolisian.

Mahasiswa tersebut menangis karena tubuhnya dipenuhi oleh tetesan darah akibat dari aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para aparat kepolisian. Sungguh mengenaskan, ketika apa yang dilakukan oleh aparat itu tidak sesuai dengan tugas yang semestinya. Bukankah salah satu tugas dari aparat kepolisian itu ''Mengayomi masyarakat''? 

Aksi demonstrasi itu tidak hanya dilakukan oleh para mahasiswa, namun juga banyak dilakukan oleh para pelajar. Itu semua merupakan bentuk kepedulian masyarakat Indonesia terhadap keadaan bangsa ini. Kalau tidak mereka? Siapa lagi? Kalau bukan sekarang? Kapan lagi? Apakah kita akan terdiam saja ketika bunyi pancasila yang ke-4 itu sudah tidak lagi ditegakkan? ''Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia''.

Sungguh mirisnya bangsa ini, ketika hak dianggap bukan hak, sedangkan yang batil dianggap hak.

Selain dari demonstrasi yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2019, ternyata aksi demonstrasi ini masih berlanjut hingga tanggal 30 September 2019, yang dilaksanakan di depan gedung DPR RI, Jakarta. Entah sampai kapan aksi demonstrasi itu selesai. Mungkin aksi demonstrasi itu akan terhenti apabila pemerintah sudah mampu memperlihatkan keadilan serta rasa kepeduliannya terhadap masyarakat Indonesia.

Selain masalah yang sedang dihadapi yaitu ketidaksetujuannya masyarakat mengenai RKHUP yang dianggap tidak adil dan kurang masuk akal, kini pemerintah dihadapkan oleh beberapa masalah alam, seperti kebakaran.

Apabila kita ingat dengan janji kampanye dulu, pada saat diadakannya debat Capres dan Cawapres, salah satu isi janji dari pasangan calon Jokowi Dodo dan Ma'ruf Amin yaitu '' tidak akan terjadi lagi kebakaran hutan '' (kurang lebih seperti itu).

Namun pada faktanya, kebakaran terjadi dibeberapa wilayah. Seperti diantaranya kebakaran yang pernah terjadi di daerah Bandung Barat tepatnya di wilayah Pasar Padalarang, Tagog Apu, dan Cipatat.

Bagaimana dengan sikap pemerintah? Seperti yang acuh tak acuh. Seperti yang lupa diri. Seperti yang  lupa akan janji yang pernah diucapkan dulu. Harkos bukan? Ya begitulah pada kenyataannya.

Begitulah kondisi Indonesia sekarang. Sibuk memerangi apa yang ada di dalam bangsa ini. Ternyata apa yang dulu diucapkan oleh Soekarno itu benar.
''Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri''. --Bung Karno

Begitulah yang terucap oleh Soekarno pada saat itu. Dan sekarang, itu sedang terjadi. Dimana masyarakat Indonesia sibuk memperjuangkan perpecahan yang terjadi dengan masyarakat Indonesia sendiri.

Tapi apalah buat bagi masyarakat indonesia. Masyarakat tidak bisa berbuat lebih. Karena mungkin, pemerintahlah yang berkuasa diatas segalanya.

Kini, masyarakat Indonesia hanya bisa berharap agar keadilan itu dapat ditegakkan dengan lurus tegak tanpa harus bergerak kemanapun. Waspadalah! Jangan sampai kita terpecah hanya karena ulah para pelaku kita sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun