Mohon tunggu...
Ai Khomisah
Ai Khomisah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

man shabara dzofira

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bank Syariah, Kenapa Tidak?

28 Juli 2022   14:51 Diperbarui: 28 Juli 2022   14:57 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inisiatif berdirinya bank Syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1980 melalui beberapa diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Kemudian disepakati pada tahun 1990 oleh kelompok kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mendirikan bank Islam di Indonesia.

Kemunculan bank Syariah ini dipicu karena adanya keinginan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Syariah, yaitu dengan prinsip yang membangun suatu sistem perbankan tanpa adanya praktik riba (bunga), maisyr (perjudian), dan gharar (ketidakpastian), serta beberapa praktik lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Perkembangan lebih lanjut juga didorong oleh keinginan masyarakat muslim untuk beraktivitas ekonomi sehari-hari yang sesuai dengan tuntunan Syariah atau biasa dikenal dengan konsep muammalah, juga sebagai bentuk jalan keluar bagi siklus krisis periodik yang dipicu oleh beberapa perilaku buruk dalam berekonomi yang terabaikan terhadap etika, agama dan nilai-nilai moral yang bukan hanya tidak ada dalam ajaran Islam saja, tapi juga secara substansi yang muncul pada ajaran agama lainnya.

Potensi jasa keuangan Syariah Indonseia sangat besar dan berpengaruh bagi perekonomian Indoneisa, didukung dengan adanya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim, sehingga praktik ekonomi yang dijalankan tidak menimbulkan keraguan karena sudah sesuai dengan standar ekonomi Islam. Sementara itu, praktik jasa keuangan Syariah ini tidak tertutup hanya untuk kelompok muslim saja, tetapi juga terbuka untuk kalangan non-muslim.

Menurut Sudarsono (2012) dalam bukunya yang berjudul "Bank dan Lembaga Keuangan Syariah", tujuan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia yaitu:

Pertama, mengarahkan kegiatan ekonomi umat yang bermuamalah secara Islam, agar terhindar dari unsur riba (Bunga) dan gharar (tipuan) sehingga merugikan masyarakat.

Kedua, menciptakan keadilan di bidang ekonomi dengan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar terhindar dari kesenjangan ekonomi.

Ketiga, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan membuka peluang usaha untuk meningkatkan sektor perekonomian.

Keempat, mengatasi masalah kemiskinan dengan melakukan pemberdayaan program pembinaan pengusaha produsen, program pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan model kerja, program pengembangan usaha bersama.

Kelima, menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.

Keenam, menyelamatkan ketergantungan umat terhadap bank non-Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun