Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penggerebekan Narkoba oleh TNI, Melanggar Aturan Hukum atau Tidak?

10 Mei 2025   20:00 Diperbarui: 10 Mei 2025   17:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi buku hukum dan timbangan simbol kewenangan hukum. (Dibuat oleh ChatGPT)

TNI melakukan penggerebekan narkoba di Bima, memicu perdebatan tentang kewenangan dan pemisahan kekuasaan.

Pemisahan kekuasaan adalah konsep penting dalam sistem pemerintahan yang sehat. Konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh Montesquieu. 

Dalam karya terkenalnya The Spirit of the Laws (1748), Montesquieu menegaskan bahwa negara harus membagi kekuasaan antara tiga lembaga. Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif. 

Setiap lembaga harus memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing. Hal ini mencegah satu lembaga mengendalikan atau mengganggu yang lain.

Prinsip ini relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Bayangkan jika lembaga negara saling tumpang tindih kewenangannya. 

Tentu akan menimbulkan kerancuan yang bisa merusak sistem hukum. Inilah yang diperdebatkan sekarang. Terutama dalam kasus penggerebekan narkoba oleh TNI di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Mei 2025 (Fahum Umsu, 2025).

TNI, Polri, dan Kewenangannya dalam Penegakan Hukum Narkoba

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tugas penegakan hukum terkait narkotika diberikan kepada Polri dan BNN. Sehingga bukannya militer, kewenangan Polri dan BNN lebih tepat untuk narkoba. 

Namun pada 1 Mei 2025, TNI melakukan penggerebekan terhadap tiga terduga pengedar narkoba di Bima. Tindakan ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar kewenangan yang diatur dalam hukum negara.

Dalam artikel Hukum Online (2025), disebutkan bahwa meskipun TNI mengklaim bertindak berdasarkan laporan masyarakat, tindakan tersebut di luar kerangka hukum. 

Hal ini bertentangan dengan KUHAP dan UU TNI, yang membatasi kewenangan TNI dalam penegakan hukum terhadap warga sipil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun