Mohon tunggu...
Aida Najma Chumaira _PWK_UNEJ
Aida Najma Chumaira _PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Jember Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Penataan Pemukiman Kabupaten Temanggung

5 Oktober 2022   21:31 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:35 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut UU 1 Tahun 2011, permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunya prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau pedesaan. Salah satu masalah pemukiman yang umum terjadi adalah pemukiman kumuh.

Permukiman kumuh ialah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian serta memiliki ketidateraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan juga sarana prasarana yang tidak memenuhi syarat. 

Suatu permukiman dapat dikatakan kumuh umumnya dapat terlihat dari 3 kondisi, yakni kondisi fisik, kondisi sosial ekonomi, dan dampak dari adanya kedua kondisi tersebut yaitu kondisi kesehatan. 

Kondisi fisik berkaitan dengan struktur bangunan, bangunan yang berdiri tidak memenuhi kriteria yang sesuai dengan teknis struktur, kondisi permukaan jalan tidak aman dan nyaman, kelengkapan lebar dan luas jalan tidak memadai, serta kurang tersedianya akses air minum bagi masyarakat. 

Sedangkan kondisi sosial ekonomi mencakup rendahnya pendapatan masyarakat, ketidakmampuan penyediaaan nfrastruktur dasar, lemahnya penegakan hukum, serta perilaku masyarakat sekitar yang cenderung apatis. 

Dampak dari kedua kondisi tersebut mengakibatkan ketimpangan pada kondisi kesehatan masyarakat. Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai mengakibatkan sumber pencemaran yang dapat memicu berkembangnya kuman yang dapat menimbulkan penyakit. 

Gejala dari adanya permukiman kumuh dapat terjadi karena adanya ketimpangan antara desa dengan kota, kurangnya akses ruang atau lahan, ketidakpatuhan akan pembangunan hunian sesuai standar layak huni, lemahnya perilaku hidup bersih dan sehat, serta kesadaran individu maupun kelompok.

Permukiman kumuh merupakan masalah umum perkotaan yang harus segera diatasi. Hal inilah yang menjadi latar belakang adanya program penataan permukiman dari pemerintah daerah Kabupaten Temanggung. 

Dikutip dari ANTARAJATENG, pemerintah kabupaten Temanggung telah meresmikan program Kota Tanpa Kumuh atau yang disingkat menjadi Kotaku pada tahun 2021 lalu dengan total nilai anggaran 5 Milyar rupiah. Diketahui sejumlah dana tersebut dialokasikan untuk membantu dua desa dan tiga kelurahan yang berada di Kabupaten Temanggung. 

Program ini sengaja dibuat untuk mengurangi luas wilayah pemukiman kumuh. Dengan adanya program ini diharapkan akan muncul Kerjasama pada penanganan wilayah pemukiman kumuh dan pembangunan infrastruktur berkualitas yang sesuai dengan standar. Program Kotaku hadir dengan pembangunan yang meliputi pembangunan akses jalan, drainase, penampungan serta pengelolaan sampah, dan penanganan sanitasi.

Adanya pengurangan Kawasan kumuh diharapkan juga hal ini dapat membantu perekonomian masyarakat. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jateng Cakra Nagara mengatakan bahwa permukiman layak huni menjadi tantangan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia, tidak hanya terfokus dalam membangun infrastruktur daerah yang baik tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih baik kedepannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun